Jakarta, Aktual.com — Direktur PT Windu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir bertemu pertama kali dengan anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti pada September 2015 lalu. Pertemuan itu digelar sebagai ajang lobi-lobi untuk mendapatkan proyek milik pemerintah.
Begitu yang disampaikan pengacara Abdul, Haerudin Massaro saat ditemui di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (26/1).
“Kenal (dengan Damayanti) September 2015. Pertemuan lobi-lobi atau menanyakan sesuatu tentang proyek,” ujar Haerudin.
Sayangnya, Haerudin enggan menyebutkan proyek apa yang dibicarakan antara kliennya dengan politikus PDIP itu. Dia berkelit, bahwasanya Abdul bertemu dengan Damayanti hanya sebentar.
Namun demikian, Haerudin mengisyaratkan jika pertemuan pada September itu tidak hanya dihadiri oleh Damayanti saja. Terdapat pihak lain yang ditengarai juga hadir dalam pertemuan tersebut.
“Cuma bilang pertemuan. (Abdul) bilang hadir pas pertemuan sudah mau bubar,” jelasnya.
Menurut Haerudin, kliennya diberitahu ihwal pertemuan tersebut melalui Julia Prasetyarini. “(Yang beritahu) kaya si Julia. Saya nggak tahu (Julia) stafnya (Damayanti) apa bukan,” terang dia.
Diketahui, Damayanti dan Abdul saat ini sudah menyandang status tersangka di KPK. Keduanya tertangkap tangan setelah melakukan transaksi suap pada 13 Januari 2016 lalu.
Damayanti diduga menerima suap dari Abdul sebesar 33.000 Dollar Singapura. Suap tersebut berkaitan dengan ‘pengamanan’ proyek pengembangan jalan di Maluku milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Menurut KPK, nominal 33.000 Dollar Singapura itu hanya sebagian kecil dari kesepakatan. Lembaga antirasuah menyebut, anak buah Megawati itu memiliki komitmen fee dengan Abdul sebesar 404.000 Dollar Singapura.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu