Jakarta, Aktual.com — Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab atau biasa disapa Habib Rizieq mengatakan, Syeh Abu Bakar Ba’asyir sempat khawatir jika petinggi FPI akan melakukan latihan menggunakan senjata.
Kekawatiran itu disampaikan Habib Rizieq ketika FPI berencana membuka posko-posko pendaftaran mujahidin ke Palestina. “Kita akan melakukan latihan fisik, kemudian beliau (Ba’asyir, red.) tanya, Habib Rizieq latihan fisik itu apa,” katanya ketika bersaksi di sidang Abu Bakar Ba’asyir di Cilacap, Selasa (26/1).
Terkait pertanyaan itu, dia menjelaskan kepada Ba’asyir bahwa latihan fisik berupa olahraga, bela diri, dan sebagainya. Bahkan, Ba’asyir secara spontan bertanya apakah dalam latihan fisik itu menggunakan senjata.
“Saya katakan kepada ustaz Abu Bakar Ba’asyir, saya jamin, anak-anak kami latihan secara resmi, bahkan diketahui oleh Kodam, Kodim, dan Koramil setempat serta Polda, Polres, dan Polsek setempat tanpa menggunakan senjata,” katanya.
Dia mengatakan latihan fisik yang digelar FPI ditujukan untuk kepentingan bela agama dan bela negara. Oleh karenanya, setelah dirinya mendengar jika Ba’asyir dituduh terlibat dalam latihan militer di Aceh, dia menilai tuduhan tersebut sangat tidak masuk akal.
Menurut dia, latihan militer tersebut sebenarnya dirancang oleh Sofyan Tsauri sesuai fakta-fakta persidangan terhadap terpidana kasus terorisme yang juga seorang desertir dari Brimob.
Dalam hal ini, kata dia, Sofyan Tsauri diketahui membujuk sejumlah peserta latihan fisik, untuk mengikuti latihan menggunakan senjata tanpa sepengetahuan pimpinan organisasi masing-masing peserta.
Akan tetapi menjelang pelaksanaan pelatihan tersebut di Aceh, lanjut dia, lokasi pelatihan dikepung aparat keamanan dan Sofyan Tsauri melarikan diri.
“Sofyan Tsauri sudah ditangkap, sudah divonis, bahkan sekarang sudah pembebasan bersyarat. Jadi aneh, ada orang sebagai aktor utama yang mengakibatkan adanya korban jiwa, aktor utama yang menyediakan segala macam persenjataan dan amunisi, aktor utama yang menjebak generasi muda kita, kok hari ini sudah bisa gentayangan di tengah masyarakat,” katanya.
Setelah mendengarkan kesaksian Habib Rizieq, majelis hakim memberi kesempatan kepada penasihat hukum Ba’asyir untuk menghadirkan satu orang saksi lainnya, yakni Presidium Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) Indonesia Joserizal Jurnalis.
Dalam kesaksiannya, Joserizal mengakui adanya sumbangan dana kemanusiaan untuk Palestina sebesar Rp150 juta melalui MER-C pada tanggal 15 April 2009, dan sebesar Rp150 juta pada tanggal 19 Maret 2011 melalui Tim MER-C untuk pembangunan Rumah Sakit Indonesia di Palestina.
Dia mengaku mengenal Ba’asyir sejak tahun 2000 karena pemimpin MMI itu dikenal sebagai orang yang selalu membela umat Islam di seluruh dunia.
“Beliau (Ba’asyir, red.) selalu mendorong kita untuk bersemangat dan komit membantu, bukan hanya orang Islam tetapi juga agama lain,” katanya.
Menurut dia, Ba’asyir bukanlah orang yang memiliki banyak uang tetapi dititipi oleh simpatisannya untuk menyalurkan dana kemanusiaan.
Dia mengatakan tidak ada program latihan militer di MER-C pada tahun 2009 serta semua elemen masyarakat terlibat dan berpartisipasi dalam misi kemanusiaan.
“Saya tidak pernah mendengar ustaz Abu Bakar Ba’asyir menyerukan untuk mengangkat senjata,” katanya.
Setelah mendengarkan kesaksian dari Joserizal, tim penasihat hukum memohon kepada majelis hakim memberi kesempatan untuk menyampaikan bukti tambahan berupa salinan pendapat terkait permintaan Mabes Polri, untuk memasukkan masalah latihan militer ilegal ke dalam revisi Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Ustaz ini terkait pelatihan (militer) ilegal dan dituduh berdasarkan Undang-undang Pemberantasan Terorisme, sedangkan dari pihak kepolisian sendiri baru minta itu (pelatihan militer ilegal, red.) dimasukkan di revisi. Artinya ada kekuatan bagi kami untuk membuktikan pada saat ustaz Ba’asyir disidangkan, sebetulnya pihak polisi atau penyidik itu tidak yakin bahwa ustaz Abu Bakar Ba’asyir masuk latihan militer ilegal tersebut,” kata Ketua Tim Penasihat Hukum Ba’asyir, Mahendradatta.
Dia mengatakan pihaknya akan mencari salinan pendapat tersebut untuk dilampirkan dalam kesimpulan yang akan diambil pada sidang selanjutnya.
Terkait hal itu, ketua majelis hakim Nyoto Hindaryanto memutuskan untuk melanjutkan sidang pada 9 Februari 2016 dengan agenda kesimpulan, dan penandatanganan berita acara pemeriksaan.
Majelis hakim meminta agar pemohon PK (Abu Bakar Ba’asyir, red.) tetap dihadirkan dalam persidangan dan penasihat hukum menyiapkan salinan pendapat yang akan dijadikan sebagai bukti tambahan itu untuk dilampirkan dalam kesimpulan.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu