Jakarta, Aktual.com — Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yakin kesepakatan pasal dalam Rancangan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak akan diselewengkan dalam pembahasannya di DPR.

“Yang membicarakan kan nanti DPR, saya yakin DPR juga tidak akan mengubah (kesepakatan) itu,” kata JK, di Jakarta, Selasa (26/1).

Pemerintah dan DPR telah menyepakati empat poin perubahan RUU KPK, yakni terkait pengawasan terhadap lembaga antikorupsi, penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), pengaturan penyadapan serta rekrutmen tenaga penyidik dari kalangan independen.

“Kan sudah disepakati yang direvisi empat poin itu. Masyarakat juga sudah terbuka, yaitu tentang mesti ada pengawas, soal SP3, penyadapan dan satu lagi penyidik independen,” jelasnya.

Sebelumnya, DPR RI melalui rapat paripurna menyetujui 40 rancangan undang-undang masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2016.

Salah satu di antaranya adalah RUU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara