Surabaya, Aktual.com – Seorang ibu bernama Supristiyani (53) dan anaknya Rendhyka (28), warga Desa Senggon, Kecamatan Senggon, Banyuwangi, mengalami tindak kriminalisasi yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur.

Mereka mengaku ditahan Polda Jatim selama 58 hari atas kasus gugatan perdata ahli waris. Setelah tidak terbukti bersalah, mereka kemudian dilepas begitu saja.

“Saya dan anak saya ditahan 58 hari. Saya dituduh telah melakukan penggelapan. Tuduhan itu tidak benar. Saya justru mewarisi hutang dari almarhum suami terkait sertifikat tanah yang digadaikan. Kami yang melunasi, kok kami yang ditahan” terang Supristiyani, Rabu (27/1) di Surabaya.

Supristiyani beserta anaknya, dijebloskan tahanan dengan tuduhan pengelapan.

“Jujur kami trauma. Saya selalu merasa diintimidasi pihak penyidik Polda Jatim. Sebelum ditahan, saya dan anak saya sering mendapat tekanan dari penyidik. Mereka datang ke rumah dan melakukan berbagai upaya tekanan,” urainya.

Sementara kuasa hukum Supristiyani dan Rendhyka, A.R Hidayat, menjelaskan jika kasus tersebut terkesan dipaksakan oleh Polda jatim.

“Sudah lima kali berkasnya dibawa ke kejaksaan, tetapi oleh kejaksaan selalu dikembalikan karena kurang lengkap. Kalau sampai berulang kali, berarti memang tidak ada kesalahan, tapi sama penyidik terkesan dibuat ada kesalahan,” ujarnya.

Diketahui, kasus ini bermula dari mertua Suryani yang membagikan warisan terhadap 3 anaknya, bernama Sugeng, Tuti dan suami Suryani bernama Siyomo. Singkat cerita, Siyono meninggal dunia dan sebelum meninggal menjaminkan lahan tanah warisan SHM 704 dan SHM 684 ke BCA.

Pada saat itu, Sugeng melakukan gugatan atas tanah tersebut. Oleh Pengadilan Banyuwangi diputuskan bahwa tanah tersebut harus dibagi 3, yakni Sugeng, Tuti dan Sriyono.

“Nah, klien kami hanya meneruskan perpanjangan agunan Siyono, karena selama hidupnya Siyono tidak dapat melunasi hutangnya di bank dikarenakan telah meninggal dunia. Sehingga hutang tersebut beralih ke ahli waris. Dari sini kami melihat tidak ada unsur penggelapan (Pasal 372) seperti yang dituduhkan,” ujar Hidayat.

Karena surat tersebut masuk sebagai anggunan bank, ‎Sugeng melayangkan gugatan penggelapan dengan laporan polisi nomor LPB/1264/XI/2013/UM/Jatim ibu Supristiyani dan Rendhyka. Atas dasar tuduhan penggelapan terhadap SHM 704 dan SHM 684 sesuai dengan Pasal 372 KUHP.

Pihak Polda Jatim entah mengapa tiba-tiba menetapkan Suryani dan anaknya sebagai tersangka. Setelah ditahan selama 57 hari, mendadak dibebaskan.

Dan entah mengapa, tiba-tiba muncul surat pengguhan penahanan yang dibuat oleh Totok Iswiyanto, SH, yang juga anggota Polri menjabat Wakapolres Pacitan.

“Pihak penyidik tampaknya ingin lepas tangan dalam kasus ini. Mereka tidak mau disalahkan. Akhirnya berbagai cara dilakukan dengan membuat surat penangguhan penahanan sendiri,” kata Hidayat.

Totok diketahui masih famili jauh Supristiyani dan Rendhyka. Pada saat kasus ini ditangani Polda Jatim, Totok diketahui menjabat SPK Polda Jatim.

Herannya, penangguhan penahanan tersebut, lanjut Hidayat, bahwa surat tersebut ditujukan bukan ke Kapolda Jatim melainkan ke Gubernur Jatim Soekarwo.

Atas kasus ini, pihak kuasa hukum akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan penyidik Polda Jatim ke Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Jatim.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Ahmad H. Budiawan