Anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti dikawal petugas keluar gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Jakarta, Senin (18/1). Damayanti diperiksa KPK terkait kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bersama dua tersangka lainnya Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/pras/16.

Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto, Rabu (27/1) dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap ‘pengamanan’ proyek pengembangan jalan di Maluku milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka DWP (Damayanti Wisnu Putranti),” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya.

Pemanggilan hari ini diduga kuat untuk mengkonfirmasi segala informasi yang diterima penyidik KPK ihwal kasus suap yang telah menjerat kolega Budi di Komisi V yakni Damayanti.

Ini adalah pemanggilan kedua untuk Budi, setelah sebelumnya dia mangkir dengan alasan sakit. Politikus Golkar ini menjadi salah satu pihak yang dicekal bepergian ke luar negeri oleh penyidik KPK.

Proyek yang menjadi ‘mainan’ diketahui adalah pengembangan jalan di Pulau Seram Wilayah II, Maluku. Hal itu diketahui pasca pemeriksaan terhadap Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX Amran Mustary, kemarin Selasa (26/1).

“Proyek jalan di Seram. Wilayah II,” ungkap Amran, saat ditelisik proyek apa yang jadi ‘garapan’ Damayanti, di parkiran gedung KPK, Jakarta.

Amran menuturkan, proyek tersebut memang menjadi salah satu usulan BBPJN IX. Usulan tersebut juga disampaikan saat Komisi V melakukan kunjungan ke Maluku, pada Agustur 2015 lalu. Dimana, dalam kunjungan tersebut anggota Komisi V di pimpin oleh Michael Wattimena.

“Kalau itu kan program usulan-usulan. Usulan tentu kan dari bawah (BBPJN) ke atas (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) kan,” ujar dia.

Diketahui, Damayanti telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus suap ‘pengamanan’ proyek pengembangan jalan milik Kementerian PUPR. Dia diduga menerima suap dari Direktur PT Windu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir.

Politikus PDIP itu disebut memiliki komitmen suap dengan Abdul sebesar 404.000 Dollar Singapura. Uang adalah jasa Damayanti melobi BBPJN agar memberikan proyek tersebut ke PT WTU.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu