Jokowi Wajib Pecat Rini Soemarno dan RJ Lino
Jokowi Wajib Pecat Rini Soemarno dan RJ Lino (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu menayakan tindak lanjut atas laporannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dugaan gratifikasi yang dilakukan mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino ke Menteri BUMN Rini Soemarno kurang lebih senilai Rp200 juta.

“Soal Pelindo II, saya pernah melaporkan dugaan gratifikasi pembelian prabotan dari eks Dirut Pelindo II RJL ke Menteri RS agar ada kejelasan laporan saya, apa benar ada dugaan gratifikasi atau tidak,” kata Masinton dalam rapat kerja (Raker), di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (27/1).

Ia mengatakan bahwa bila dalam proses verfikasi laporannya tidak ditemukan adanya pelanggaran terkait gratifikasi tersebut, agar KPK dapat memberikan penjelasannya kepada publik.

“Kalau ada tolong ditindaklanjuti, kalau tidak ada tolong disampaikan. Karena ada keterkaitan dan korelasi dalam pemberiannya. Jangan sampai saya sudah selesai 5 tahun, laporan ini belum ada kejelasannya,” tandas politikus PDI Perjuangan tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang