Jakarta, Aktual.com – Terkait kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin (27) hingga kini polisi masih belum mengungkapkan penyebab kematiannya, apakah atas kelalaian ataukah pembunuhan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal mengatakan, bilamana dalam kasus tersebut terbukti jika Mirna disebabkan oleh pembunuhan berencana, maka pelaku dapat dikenakan hukuman mati.
“Bisa dikenakan hukuman mati, itu terberat sudah diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana,” ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/1).
Penjeratan hukuman tersebut dikarenakan ada indikasi bahwasanya pelaku melakukan pembunuhan dengan terencana.
“Yang jelas tersangka kan menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja dan ada rencana,” sambungnya.
Jeratan hukuman tersebut berdasarkan Pasal 340 KUHP, “Iya 340 KUHP,” ucapnya.
Lanjut Iqbal, pihaknya belum bisa menjamin kapan kasus ini terbongkar, “Target itu secepatnya, mudah-mudahan pak krishna dan tim tidak akan lama lagi. Saya tidak bisa katakan besok, lusa,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh: