Surabaya, Aktual.com – Wiyang Lautner, pengemudi Lamborgini yang menewaskan pembeli STMJ di jalan Manyar Kertoarjo Surabaya silam, hari ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sidang yang berlangsung selama 15 menit tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Fery E Rachman, mendakwa terdakwa Wiyang dengan ancaman 6 tahun penjara serta denda 12 juta rupiah lantaran dijerat Pasal 310 KUHP ayat (1) alternatif ayat (2) dan (4) juncto Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

“Yang memberatkan terdakwa, karena dia melaju dengan kecepatan tinggi, sampai menyebabkan hilangnya nyawa sesorang,” kata Fery, seusai sidang, Selasa (27/1).

Sementara Wiyang sendiri saat dikonfirmasi juga enggan memberikan keterangan. Dia hanya menunduk sambil berjalan menuju mobil tahanan. Begitu pula saat menjalani sidang, Wiyang hanya menunduk tidak banyak bicara.

Sementara kakak kandung terdakwa Wiyang Lautner, Wina, yang juga hadir dalam sidang mengaku, saat adiknya menjalani sidang, tidak ada persiapan khusus. “‎Tidak ada persiapan khusus. Adik saya siap menjalani sidang ini. Bahkan sidang ini sangat dinanti, agar perkaranya cepat selesai,” singkatnya.

Artikel ini ditulis oleh: