Ketua DPR Ade Komarudin (ketiga kanan), dan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto (kanan), Fadli Zon (ketiga kiri), Taufik Kurniawan (kiri) berfoto bersama dua anggota Komisi Yudisial terpilih di sela rapat paripurna di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1). Rapat Paripurna DPR resmi menyetujui dua calon anggota Komisi Yudisial (KY) yaitu Jaja Ahmad Jayus dan Aidul Fitriciada Azhari yang telah lolos dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/kye/16

Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menegaskan bahwa DPR tidak mengintervensi tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) penggeledahan ke parlemen beberapa waktu lalu.

Menurutnya, justru DPR mendukung apapun yang dilakukan oleh KPK demi memberantas korupsi di Indonesia. Sehingga, kata Taufiek, rapat antara Komisi III DPR bersama KPK yang digelar kemarin adalah untuk meluruskan pandangan yang berbeda terkait starndar operasional prosedur (SOP) penggeledahan.

“Meluruskan ini jangan sampai di interpretasikan seolah DPR menghalang-halangi mengintervensi penegkan hukum, kita justru mendukung,” ujar Taufik di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/1).

Taufiek menuturkan, apa yang dilakukan Komisi III adalah pembicaraan secara konstitusional sehingga tidak perlu dipermasalahkan. “Hanya saja kemarin masing pihak ada sudut pandangnya berbeda, semuanya baik, tidak ada yang salah,” jelasnya.

Terkait masalah penggeledahan KPK yang membawa Bromob bersenjata laras panjang ke DPR, lanjut Taufik, tidak perlu lagi diperpanjang. Sebab, DPR mendukung apapun yang dilakukan KPK demi memberantas korupsi di negeri ini.

“DPR pasti mendukung apapun yang terkait dengan proses penegakan hukum,” tandas Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Artikel ini ditulis oleh: