Jakarta, Aktual.com — Pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung yang baru diresmikan Presiden Jokowi terus menuai kritik.

Terlebih, ada sejumlah dokumen yang diatur Undang-Undang yang belum dipenuhi dalam pembangunan kereta dengan biaya triliunan rupiah tersebut.

“Kita pedomannya regulasi UU perketertaapian itu berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian dimana syaratnya, itu Badan Usaha perkertaapian harus melengkapi 11 izin, sementara izin yang ada itu baru izin yang diberikan Amdal dari Kementerian Lingkungan Hidup,” kata Anggota Komisi V DPR RI, Nizar Zahro, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (28/1).

Bahkan, sambung dia, dalam pemberian izin analisi dampak lingkungan pembangunan termasuk didalamnya detail Engineering Designnya kemudian SS-nya berserta dengan izin-izinya yang lainnya yang wajib dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

“Sementara waktu rapat dengar pendapat (RDP) dengan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dengan kita, menyampaikan bahwa ada 3 belum di keluarkan izinnya yaitu izin trase (Koordinat Jalur, Stasiun dan lahan) izin pembangunannya, dasar kita adalah UU 23/2007 tentang perketaapian atas dasar itulah kita memohon kepada pemerintah agar di kaji ulang walaupun sudah ground breaking,” ucap politikus Gerindra itu.

“Selain itu masalah kedua adalah pembebasan lahan dari 60 hektar ada 40 hektar itu milik perhutani dalam Undang-Undang kehutaan dijelaskan kalau alih fungsi itu wajib di setujui oleh DPR sampai hari ini komisi IV belum mengasi persetujuan alih fungsi lahan milik perhutani untuk jadikan trayek kereta cepat itu,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang