Jakarta, Aktual.co — Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Sugeng Riyanta memastikan, akan memeriksa delapan saksi, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelapan aset negara di daerah itu.
“Selama dua hari, yakni Senin (8/6) dan Selasa (9/5), telah dilakukan pemeriksaan sebanyak delapan orang saksi guna mendapatkan fakta baru dalam kasus ini,” kata Kejari Kabupaten Mukomuko Sugeng Riyanta di Mukomuko, Jumat (5/6).
Dia mengatakan delapan saksi yang dipanggil tersebut, yakni pada hari pertama Bupati Mukomuko, Sekda, salah seorang Kabid di Dinas Pendapatan, Kekayaan dan Aset Daerah setempat. Kemudian, pada hari berikutnya yang diperiksa Ketua DPRD Mukomuko, Sekretaris DPRD, dan mantan Sekretaris DPRD setempat.
Dia mengatakan pemeriksaan ini berdasarkan panggilan yang dilayangkan lembaga tersebut. Dia berharap saksi yang diundang itu dapat hadir sesuai dengan surat panggilan. Pemanggilan saksi itu karena kasus dugaan penggelapan aset negara ini sudah memasuki tahapan penyidikan.
“Saya mohon kooporatif hadir supaya perkara ini cepat selesai dan secepatnya dibawa ke pengadilan,” ujarnya.
Lebih lanjutnya, dia menekankan bahwa langkah yang dilakukan kejaksaan ini murni hukum. “Saya tidak tahu masalah politik dan saya tidak menggurusnya,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu