Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi IV DPR Ichsan Firdaus meminta aparat keamanan mengusut tuntas laporan masyarakat dan Bupati Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta, terkait aktivitas pengerukan pasir di Teluk Jakarta yang diduga illegal. Menurutnya, nelayan dan pembudidaya ikan harus dilindungi negara. Oleh karena itu, hak inisiatif DPR untuk membuat RUU Perlindungan Nelayan dan Pembudidaya Ikan sangat penting. “Inilah pentingnya segera menetapkan RUU Perlindungan Nelayan dan Pembudidaya Ikan, yang saat ini sedang digodok Komisi IV DPR. Agar kerusakan perairan akibat aktivitas penyedotan pasir seperti ini tidak mengganggu keberlanjutan hidup para nelayan. Negara tidak boleh kalah oleh kekuatan korporasi,” kata Ichsan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/6).
Dirinya juga meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan menindak aktivitas pengerukan pasir yang dilakukan oleh Kapal Cristobal Colon di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, karena dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan pesisir dan merusak eksosistem pesisir.
“Perpres Nomor 122 tahun 2012 memberi kewenangan kepada KKP untuk mengizinkan atau melarang pemanfaatan PPK (pulau-pulau kecil) dan perairannya,” ujarnya.
Sebagai informasi, Pulau Pari banyak dihuni nelayan rajungan dengan alat tangkap Bubu. Setiap nelayan di Pulau Pari menebar 50 bubu, sementara jumlah nelayan bubu sekitar 300 orang. 
Dengan kalkulasi itu, diperkirakan 15.000 bubu yang tersebar di sepanjang wilayah Pulau Pari, rusak dan berdampak kerugian social ekonomi para nelayan. Termasuk bubu yang ditanam di Pulau Lancang berdekatan dengan Pulau Pari. Di sisi lain pengembang membutuhkan pasir sebanyak 840 juta meter kubik untuk membangun 17 pulau baru seluas 1.331 hektar dari total area reklamasi di Teluk Jakarta seluas 5.153 hektar, oleh salah satu pengembang.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang