Dua tersangka pengedar narkoba menunjukkan barang bukti ganja saat gelar barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu di Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Kamis (7/1). BNN menyita narkotika jenis sabu seberat 17.445 gram dan ganja seberat 800 kg asal Aceh serta para tersangka dengan ancaman hukuman mati. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww/16. *** Local Caption ***

Semarang, Aktual.com — Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Pol Budi Waseso mengungkapkan, penggerebekan ratusan narkotika jenis sabu di Jepara, Jawa Tengah berawal dari informasi DEA (BNN Amerika).

Informasi itu terdapat pengiriman NPP barang yang disembukan di dalam barang impor mesin genset (pompa air), dari China melalui jalur laut pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jateng.

“Sabu sebanyak itu akan sangat berbahaya, jika sampai beredar di masyarakat. Kita tidak usah nilai berapa rupiah. Ini hubunganya dengan masalah jiwa,” ujar Budi Waseso saat gelar perkara di gudang milik CV Jepara Raya Internasional, Dukuh Sorogenen, Desa Pekalongan, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, Kamis (28/1).

Lanjut dia, BNN berkoordinasi dengan Subdirektorat Narkotika P2KP Ditjen Bea dan Cukai. Dari penelusuran dan penggerebekan pada Rabu (27/1), sekitar pukul 13.00 ditemukan sekitar 100 kg sabu. Narkoba tersebut disimpan dalam mesin genset (pompa air) merk Zhuoma.

Semula petugas mendapati 94 unit mesin genset yang didalamnya terdapat bungkusan plastik berisi sabu yang rata-rata memiliki berat 1,7-1,9 kilogram. Padahal, mesin genset berjumlah 194 unit yang digrebek petugas secara keseluruhan didapati 194 kilogram sabu.

“Dari 94 genset ditemukan 100 kg, masih ada 100 lagi,” kata dia.

Untuk saat ini, pihak belum dapat memastikan total keseluruhan sabu yang tersimpan di gudang. Hanya saja, bila dikira-kira jumlah berat sabu dalam plastik paling rendah adalah 1,5 kg. Bila dikalikan dengan total mesin genset dari 194 unit, dapat mencapai total 291 kg lebih.

“Total belum bisa kita pastikan. Akan kita bongkar habis ini. Setelah dibongkar baru timbang,” ujar dia.

Dia menilai pengungkapan sabu yang tergolong luar biasa itu bukan persoalan nilai rupiah, melainkan masalah nyawa. Bila hal itu beredar di pasaran dan dikonsumsi.

Dari hasil penggeledahan, didapati barang bukti berupa dua mobil boks, paspor, uang, timbangan digital, uang tunai Rp700 juta dan uang valas. Penggrebekan narkoba itu di sebuah gudang mebeler milik CV Raya Internasional, Dukuh Sorogenen, Desa Pekalongan, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, Rabu (27/1).

Dalam pengungkapan itu diamankan delapan tersangka yaitu empat warga negara Pakistan bernama Faiq, Amran Malik, Riaz, dan Toriq. Selain itu ada juga empat warga negara Indonesia bernama Yulian, Tommy, Kristiadi, dan Didit.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu