SMS Ancaman HT Kepada Kasubdit Kejagung Yulianto (Aktual/Ilst.Nelson)
SMS Ancaman HT Kepada Kasubdit Kejagung Yulianto (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Kasubdit Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Yulianto melamporkan seorang pengusaha berinisial HT ke Bareskrim Polri karena diduga melakukan ancaman melalui pesan elektronik (SMS).

Ancam tersebut merupakan buntut dari penyidikan kasus dugaan korupsi PT Mobile 8, oleh Kejagung.

Ancaman yang dikiriman lewat layanan pesan singkat itu didapat Yulianto pada 5 Januari 2016.

Yulianto pun resmi melaporkan ancaman itu ke Bareskrim dengan Laporan Polisi Nomor: LP/100/I/2016/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2016.

“Saya hari ini melaporkan secara resmi seseoranga yang saya duga berinisial HT. Saya laporkan yang bersangkutan dengan Pasal 29 UU ITE diancam dengan 12 penjara. Kenapa dia saya laprkan demikin, saya telah mempunyai bukti bukti yang cukup untuk melaporkan,” kata Yulianto di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/1).

Adapun isi sms ancaman yang diterima Yulianto dari nomor telepon 081510668080 adalah “Mas Yulianto. Kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional, yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya disini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Disitulah saatnya Indonesia akan dibersihkan”.

Yulianto mengaku tak hanya sekali mendapat sms ancaman. Pada tanggal 9 Januari 2016, ia juga mendapat ancaman serupa juga lewat pesan singkat.
“(Ancaman) hanya dikirimkan ke saya. Tanggal 9 Januari saya duga HT mengirim lagi. Isinya, saya sebenarnya tidak ada urusan dengan mobile 8 karena ini urusan operasional. Yang merupakan tanggung jawab direksi. Tapi karena penyidikannya diotak-atik diarahkan kepada saya maka saya mencoba untuk mendalaminya,” ucap Yulianto seraya membacakan isi pesan tersebut.

Yulianto menjelaskan, dalam perkara dugaan korupsi Mobile 8 penyelidikan baru dimulai pada 20 Januari 2015. Kemudian pada 11 Juni 2015 naik ke penyidikan.

“Sementara saya diangkat sebagai Kasubdit penyidikan tanggal 9 September 2015. Artinya apa, tidak ada saya pun perakara ini, sudah naik ke sidik. Ini kan mungkin yang mengirim sms ke saya tidak paham, dikira saya yang menaikkan perkara,” bebernya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby