Massa yang tergabung dalam Solidaritas Untuk Pergerakan Aktivis Indonesia melakukan aksi ruwatan di depan Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (18/1). Aksi tersebut meminta Pemerintah Jokowi-JK untuk menghentikan ekspor konsentrat PT Freeport yang melanggar UU No.4 Tahun 1999 tentang Minerba dan memecat menteri Sudirman Said dan Rini Soemarno sebagai antek neolib. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com — Pengamat Energi dan Pertambangan, Yursi Usman mengungkapkan jika pernyataan Menteri ESDM, Sudirman Said yang memberikan kelonggaran syarat terhadap PT Freeport Indonesia (PT FI) terkait dengan nominal uang jaminan pembangunan smelter yang harus diserahkan PT FI kepada pemerintah sebesar USD530 juta adalah pernyataan yang bertentangan dengan akal sehat publik.

“Jadi setelah Dirjen Minerba sendiri bicara keras tentang sikapnya tidak akan memberikan izin perpanjangan kepada PT FI jika tidak memenuhi syarat uang jaminan USD 530 juta dilanjutkan oleh kebijakan Menteri ESDM, Sudirman Said yang justru memberikan peluang tawar-menawar jumlah uang jaminan tersebut adalah sandiwara konyol,” ungkap Yusri ke Aktual.com, Jumat (29/1).

Yusri menilai, sandiwara yang dipertontonkan oleh KESDM tersebut ke publik menimbulkan kecurigaan jika semua itu hanya modus baru dalam menentukan nilai tawar pemilik Kontrak Karya (KK), dalam hal ini PT FI dengan oknum pejabat ESDM.

“Disinyalir sengaja skenario ini diangkat, ada permainan oknum pejabat di ESDM dalam pemberian kemudahan rekomendasi izin ekspor yang melawan Undang Undang,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri ESDM, Sudirman Said menyatakan PT Freeport Indonesia meminta keringanan syarat wajib untuk memperpanjang izin ekspor konsentrat perusahaan tambang berbasis di Amerika tersebut.

Dari dua syarat yang diajukan pemerintah yakni pemberlakuan bea keluar 5 persen, dan memberikan uang jaminan smelter US$530 juta, ternyata Sudirman tak mempermasalhakan jika Freeport tidak membayarkan uang jaminan.

“Intinya sekarang yang wajib itu adalah biaya bea keluar 5 persen. Sedangkan yang 530 juta dolar AS itu. Kan nggak mesti izin habis terus berhenti, masih ada waktu untuk negosiasi,” ujar dia di Jakarta, Rabu (27/1).

Menurut Sudirman, pemerintah tidak memiliki bayangan untuk memberhentikan kegiatan PT Freeport Indonesia, karena tugas pemerintah adalah memastikan ekonomi berputar dan masyarakat menerima manfaat.

“Kita tidak punya bayangan untuk memberhentikan kegiatan mereka. Tugas pemerintah adalah memfasilitasi supaya bisnis berjalan, ekonominya bergerak, dan masyarakat setempat mendapat manfaat,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka