Jakarta, Aktual.com – Ancaman Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk menghapus keberadaan moda transportasi becak dari Jakarta sudah jadi nyata.

Di Jakarta Utara, selama bulan Januari sudah ada 331 becak yang digaruk dalam razia yang digelar Satpol PP.

Kasatpol PP Jakarta Utara, Choiruddin mengatakan becak itu disita dari razia di lima kecamatan. Yakni di Kecamatan Koja 63 becak, Cilincing 85 becak, Pademangan 88 becak, Tanjung Priok 50 becak, dan Penjaringan 45 becak.

Dituturkan dia, becak masih didapati di Pejagalan, Penjaringan, Kalibaru, Warakas, Tanjung Priok, Pedemangan Timur, Pademangan Barat, Cilincing. “Kecuali wilayah Kelapa Gading,” ujar dia, Jumat (29/1).

Kamis (28/1), ratusan pengemudi becak geruduk Balai Kota DKI, menyoalkan razia itu. Menanggapi protes pengemudi becak, Ahok menegaskan tidak bisa memperbolehkan mereka beroperasi. Dia berdalih, larangan itu ada di Perda Nomor 11 tahun 1988 yang dikeluarkan Gubernur DKI saat itu Wiyogo Atmodarminto. “Sudah ada perda dari zaman Pak Wiyogo?” ujar dia.

Padahal, saat masih ada Jokowi, becak masih diperbolehkan untuk beroperasi di lingkungan pasar atau di gang-gang pemukiman.

Artikel ini ditulis oleh: