Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi terus telusuri peran pihak-pihak lain, dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013, yang saat ini telah menjerat Suryadharma Alie.
Penelusuran itu dilakukan dengan memeriksa SDA sebagai tersangka, pada Jumat (5/6). Mantan Ketua Umum PPP itu pun sudah tiba di gedung KPK sejak pagi.
“Iya betul, SDA diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Seperti diketahui, KPK sudah lebih dari satu tahun malakukan penyidikan kasus penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag. Namun, hingga kini berkas penyidikan belum juga naik ke tahap penuntutan.
SDA disinyalir melakukan penggelembungan harga mengenai penyediaan makanan jemaah haji, pemondokan dan transportasi. KPK sendiri hingga kini masih menunggu finalisasi hasil perhitungan keuangan negara atas korupsi tersebut.
Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkembangan kasusnya, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, ternyata juga melakukan korupsi dalam penyelenggaraan haji tahun anggaran 2010-2011.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu