Jakarta, Aktual.com — Kasus kematian Wayan Mirna Salihin 27 tahun menemukan titik terang. Pasalnya pihak Polda Metro Jaya pagi tadi pukul 07.45, Sabtu (30/1) menggelandang pelaku atas kematian Mirna.
Jessica Kumala Wongso ditangkap Subdit Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya dengan sangkaan pembunuhan terhadap Mirna Salihin.
“Kronologi yang tahu persis teman-teman di lapangan. Yang jelas penyidik dari reserse berpendapat bahwa ada bukti permulaan,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian di GOR Sumantri Bojonegoro, Sabtu (30/1).
Namun demikian, dia mengaku belum mau mengumbar data alat bukti yang dikantongi polisi untuk menetapkan Jessica jadi tersangka.
“Dalam KUHAP itu bukti permulaan itu adalah adanya laporan polisi plus minimal satu alat bukti dari satu delapan hal di KUHAP. Mulai dari transaksi, dua saksi minimal, ada keterangan ahli, ada surat petunjuk atau keterangan tersangka,” kata dia.
Dalam hal ini, lanjut Tito, penyidik kepolisian merasa yakin bahwa minimal satu alat buktinya ini ada. “Tapi saya tidak mau sebutkan karena kita memiliki strategi penyidikan,” ujar dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu