Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menepis isu adanya upaya DPR menghilangkan pasal penyadapan dalam revisi undang-undang KPK.
Hanya saja, kata Arsul, draft revisi UU KPK merencanakan untuk menaruh prosedur baru, yaitu harus adanya izin dari dewan pengawas yang akan dibentuk berdasarkan UU hasil revisi tersebut.
“Pertama isu penyadapan akan dihilangkan atau diamputasi itu tidak betul sama sekali. Dalam pembicaraan informal diantara para pengusul dengan kami-kami yang diminta mendukung usulan revisi tersebut. Maka, kewenangan penyadapan tidak dikurangi atau dibatasi,” ujar Arsul di Jakarta, Sabtu (30/1).
Politisi PPP itu juga, membantah adanya isu pasal penyadapan yang akan dibarter dengan pemberian SP3 pada KPK. Ia menegaskan hal tersebut tidaklah benar.
“Memang ada usulan pemberian kewenangan SP3 kepada KPK, namun dalam keadaan-keadaan yang limitatif seperti tersangkanya meninggal atau sakit permanen,” ungkap Arsul.
Menyinggung apa pertimbangan DPR memberikan kewenangan SP3, Arsul mengatakan bahwa hal tersebut semata-mata dimaksudkan untuk memberikan rasa keadilan bagi siapapun.
“Pertimbangan umumnya, ya HAM tentu. Namun terdapat pula kemungkinan alternatif dimana perkara bisa dihentikan tidak dengan SP3 tapi dengan penetapan pengadilan,” jelasnya.
Artikel ini ditulis oleh: