Jakarta, Aktual.com — Jessica Kumala Wongso yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna harus menjalani penahanan di Polda Metro Jaya.
Penahanan dianggap perlu setelah kepolisian melakukan gelar perkara bersama penyidik.
“Malam ini terhadap saudari J (Jessica) dilakukan penahanan mulai pukul 23.00 WIB,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Sabtu (30/1).
“Saudari J tersangka dugaan tindak pidana pasal 340 tentang pembunuhan berencana terhadap korban Mirna,” tambahnya.
Sebelumnya, Krisna memastikan bahwa Jessica sudah berstatus tersangka dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana (Baca: Sudah Tersangka, “Dalam Sidang Belum Tentu Jessica Divonis Bersalah”).
“Kami tetapkan (Jessica) tersangka sesuai bukti yang kami temukan. Pasalnya 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” ujarnya.
Jessica diminta untuk segera menentukan kuasa hukum untuk mendampinginya, mengingat ancaman hukuman pasal yang menjeratnya di atas lima tahun.
“Kalau tidak ada (pengacara), maka kami yang akan menyiapkan.”
Artikel ini ditulis oleh: