Jakarta, Aktual.com — DPRD DKI Jakarta mengkritisi Instruksi Gubernur (Ingub) DKI No. 263/2015 tentang Kesiapsiagaan dan Pengendalian Banjir. Sebab, menurut Sekretaris Komisi A DPRD DKI, Syarif, ingub tersebut tak secara komprehensif mengulas tentang upaya antisipasi pemerintah provinsi (pemprov) dalam mengantisipasi banjir.
“Itu isi Ingub enggak jelas. Isinya hanya mengatur piket-piket monitor banjir, bukan penanganan banjir,” ujarnya kepada Aktual.com, Ahad (31/1).
Menurut politikus Gerindra ini, seharusnya Ingub tersebut memuat hal teknis lain tentang apa yang harus dilakukan dalam mengantisipasi banjir.
“Misalnya, SOP (standard operating procedure) penyelamatan korban dan sanksi jika pimpinan SKPD tidak bisa melaksanakannya,” bebernya.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diketahui menerbitkan Ingub No. 263/2015 tentang Kesiapsiagaan dan Pengendalian Genangan dan Banjir.
Kabid Informatika dan Pengendalian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI, Bambang Surya Putra, menerangkan, ingub itu memerintahkan peningkatan kesiapsiagaan dalam mengantisipasi banjir ibukota. Salah satunya, mengenai pelaporan kondisi sarana dan prasaran di wilayah oleh lurah, camat, serta SKPD, ke BPBD.
“Mereka juga memantau dan membuat laporan secara berkala dan berjenjang terhadap situasi yang terjadi di wilayah masing-masing,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka