Stabat, Aktual.com – Polres Langkat menangkap dua penumpang bus asal Aceh yang membawa 19 kilogram ganja dalam razia di depan Pos Polisi Sei Karang, Kecamatan Stabat.

“Dua penumpang yang ditangkap itu satu perempuan dan satu laki-laki,” kata Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Ridwan di Stabat, Minggu (31/1).

Kedua warga asal Aceh yang ditangkap membawa ganja itu adalah PONI (52) seorang ibu rumah tangga warga Dusun Kaurani Uma, Kelurahan Masjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe dan AN (29) dengan alamat yang sama.

Penangkapan itu dilakukan ketika kedua tersangka menaiki bus Putra Pelangi dengan nomor polisi BL 7540 AA dalam razia pada dinihari sekitar pukul 05.00 WIB.

“Ketika dilakukan penggeledahan oleh petugas, mereka terlihat terkejut, langsung petugas curiga dan memeriksa seluruh barang bawaan penumpang yang diperiksa itu,” katanya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan dari bagasi bus sebuah kotak berisi 10 kg ganja dan dalam sebuah tas berwarna hitam 9 kg ganja.

“Begitu menemukan ganja petugas langsung mengamankan keduanya ke Mapolres Langkat untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Kedua tersangka yang ditemui di ruangan pemeriksaan Satresnarkoba Polres Langkat mengatakan, ganja tersebut merupakan titipan dari temannya Diana, warga Cunda Lhokseumawe untuk dibawa ke Medan.

Kedua tersangka mengaku mendapatkan upah sebesar Rp1 juta jika ganja tersebut berhasil sampai ke Kota Medan.

Kedua tersangka mengaku sudah dua kali membawa ganja, namun upaya yang pertama kali berhasil loloske lokasi tujuan.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara