Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi I DPR Sukamta mengimbau pemerintah untuk tidak melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) terlalu jauh melakukan tugas yang bukan tupoksinya.
Hal ini terkait pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa TNI-Polri harus dilibatkan dalam mengendalikan harga pangan di pasar.
“Pemerintah jangan melibatkan TNI terlalu jauh untuk urusan di luar tupoksinya, seperti diatur dalam undang-undang,” ujar Sukamta di Jakarta, Senin (1/1).
Sukamta mencontohkan, beberapa waktu lalu TNI membantu upaya pemadaman kebakaran hutan, hal itu boleh saja karena termasuk salah satu dari 14 Operasi militer selain Perang.
“Tapi jangan sampai TNI dan Polri harus tanggung jawab kalau ada kebakaran hutan lagi, apalagi sampai ada ancaman Pangdam atau Kapolda dicopot kalau kedepan masih terjadi kebakaran hutan. Termasuk juga soal TNI yang membantu petani untuk pencapaian target swasembada pangan. Sampai tahun lalu itu ada pernyataan bahwa KSAD bersedia mundur kalau 3 tahun Indonesia gagal swasembada pangan,”
“Membantu boleh-boleh saja, tapi jangan sampai berlebihan seolah-olah itu tanggung jawab utama TNI atau Polri. Kalau pun misalnya ada penugasan di luar perang, itu tetap harus menjadi kebijakan politik negara, bukan selera Presiden semata,” jelasnya.
Dirinya mempertanyakan motif dan tujuan presiden yang melibatkan TNI-Polri dalam mengendalikan harga pangan di pasar.
“Memang tantangan dan ancaman perang sekarang tidak melulu ancaman militer. Ketersediaan bahan pangan yang menipis dibarengi dengan harga yang semakin mahal dapat mengakibatkan masyarakat berebutan dan mengancam keamanan serta ketahanan nasional. Apa karena hal ini TNI dan Polri dilibatkan sejauh itu?” tuturnya.
Legislator asal Yogyakarta ini menegaskan jika tujuannya untuk mencari fakta, data dan informasi tentang penentuan fluktuasi harga pangan di pasar, menurutnya libatkan saja intelijen, bukan militer atau polisi berseragam.
“Intelijen kan bisa TNI, Polri, atau lembaga-lembaga negara kementerian dan non kementerian. Nah itu saja dilibatkan. Dan kerja intelijen itu senyap, tidak perlu diumbar ke media dan publik,” ungkap Sukamta
Dirinya tak sepakat dengan pernyataan harga pangan ditentukan oleh mekanisme pasar. Pada faktanya, harga pangan ditentukan oleh sekelompok orang entah tengkulak atau para pengusaha di pasar.
“Sekali lagi intelijen saja yang dilibatkan, tidak perlu militer berseragam. Intelijen tidak melulu terkait dengan keamanan, karena intelijen juga berlaku di dunia bisnis dan perdagangan. Harusnya Kementerian Perdagangan bisa berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengoptimalkan fungsi intelijen di bidang pangan ini,” papar dia
Lebih lanjut, politikus PKS ini menjelaskan bahwa dalam Undang-undang No 34 tahun 2004 disebutkan tugas pokok TNI ada tiga, yaitu menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan.
Ketiga tugas pokok ini dilaksanakan dalam bentuk Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Adapun OMSP sendiri dirinci ke dalam 14 tugas, yaitu:
1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata.
2. Mengatasi pemberontakan bersenjata.
3. Mengatasi aksi terorisme.
4. Mengamankan wilayah perbatasan.
5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.
7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya.
8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta.
9. Membantu tugas pemerintahan di daerah.
10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.
11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia.
12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.
13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue).
14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
Artikel ini ditulis oleh: