Suasana aktivitas di Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta, Jumat (6/11). Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tentang laporan keuangan APBD DKI Jakarta menemukan indikasi adanya kerugian keuangan daerah sebesar Rp191,33 miliar dalam pembelian tanah RS Sumber Waras karena dinilai tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang terkait. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww/15.

Jakarta, Aktual.com – Anggota Fraksi Hanura DPRD DKI Jakarta, Fahmi Zulfikar Hasibuan menyebut, pembelian lahan RS Sumber Waras merupakan anggaran siluman pada anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) 2014.

“Karena mendapat catatan evaluasi Kemendagri (tertanggal 22 September 2014, red) dan tetap dianggarkan. Bahkan, telah dibelanjakan,” ujarnya saat dihubungi, Senin (1/2). (Baca: Kemendagri ‘Semprot’ Pembelian Lahan Sumber Waras )

Sedangkan pengadaan uninterruptible power supply (UPS), imbuh politikus Hanura itu, tidak mendapatkan koreksi dari Kemendagri, bila telah masuk pada APBD-P hasil paripurna, 13 Agustus 2014.

​”Artinya, berpedoman surat Kemendagri tersebut, proses pembahasan APBD-P 2014 terkait Pengadaan UPS telah diteliti, dianalisa, dan dievaluasi, serta tidak bermasalah,” bebernya. (Baca: Tak Ada Evaluasi Kemendagri Soal Pengadaan UPS pada APBD-P DKI 2014 )

Fahmi menambahkan, untuk mengetahui persis mengenai hal itu, sebaiknya majelis hakim yang memimpin sidang kasus UPS memanggil Kemendagri untuk dimintai keterangan.

“Apabila majelis menyimpulkan, bahwa alat bukti berupa fakta surat Kemendagri tanggal 22 september sudah cukup, tidak perlu meminta Kemendagri memberikan keterangan di persidangan,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh: