Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengingatkan agar Presiden Jokowi tidak menabrak aturan perundang-undangan yang ada dalam pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
“Presiden salah kalau menabrak aturan yag dibuat oleh negara. Presiden itu kan punya kesamaan dimata hukum, tidak boleh walaupun perintah presiden, kalau ada aturan tidak boleh menabrak aturan yang ada. Sementara rakyat disuruh ikut aturan,” kata Fadli, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (1/2).
Meskipun presiden tetap melajutkan dengan alih-alih menerbitkan keputusan presiden (Keppres), namun tetap harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sebab, kata dia, hirarki dalam ketatanegaraan, Keppres tetap dibawah Undang-undang.
“Bisa kita lihat apakah keppres itu bertentangan tidak dengan aturan lain, misalnya dengan Undang-Undang,” tandas politikus Gerindra itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang