Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino meninggalkan Gedung Bareskrim usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/1). RJ Lino diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil crane di Pelindo II tahun 2013. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc/16.

Jakarta, Aktual.com — Senin (1/2), Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Business Development Manager PT Lloy’d Register Indonesia Daroby Syafi’i sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan QCC tahun 2010.

“KPK Periksa Daroby Syafi’i, Business Development Manager PT Lloy’d Register Indonesia, sebagai saksi untuk tersangka RJL,” ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (1/2).

RJ Lino dalam kasus ini diduga telah menyalahgunakan wewenang, yakni telah menunjuk langsung HDHM dari China pengadaan tiga unit QCC di Pelindo II.

Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar.

Hingga saat ini, Lino belum diperiksa KPK sebagai tersangka. Sedianya dia diperiksa pada Jumat (29/1) lalu. Namun, dia mengkir dan beralasan terkena serangan jantung ringan.

Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu