Bandung, Aktual.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum dapat memberikan jaminan pengembalian aset eks Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Hal itu disampaikan oleh Kabiro Pengembangan Sosial, Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, Riadi di Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB), Senin (1/02).
Riadi mengatakan, hal itu masih dalam pembicaraan dengan pemerintah pusat, sebab pemerintah provinsi tidak mempunyai wewenang terkait aset yang tertinggal di Kalimantan Barat. Saat ini, langkah yang akan dilakukan bersama pemerintah kota kabupaten hanya melakukan pendampingan dan pembinaan.
“Hal itu (aset) masih dalam pembicaraan dengan kementrian pusat. Jawa Barat tidak bisa berbuat apa apa. Paling ada pembinaan mereka, selanjutnya, bagaimana mereka memulai hidup baru,” katanya sebelum melepas 192 eks Gafatar ke daerah masing-masing.
Namun, pihanya akan berusaha untuk menyelesaikan hal tersebut. Meskipun tidak merinci secara jelas, tapi gambaran awal bantuan diberikan dalam bentuk subsidi. Pihak provinsi siap memfasilitasi pemerintah kota/kabupaten yang membutuhkan dukungan setelah melakukan pendataan kepada warganya yang merupakan eks Gafatar.
“Kabupaten/kota tentunya akan memeberikan data apakah perlu bantuan dari provinsi atau tida. Mungkin bisa dengan program rutilahu (rumah tinggal layak huni), kredit usaha kecil atau semacam bantuan sosial kita sudah siapkan, tapi tidak dari sekarang,” ucapnya.
Saat ini baru melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk mengupayakan program transmigrasi bagi eks Gafatar. Sejauh ini, beberapa eks Gafatar juga sudah didata jika ingin melakukan program transmigrasi. Jika disetujui boleh ikut program transmigrasi, pihaknya akan melakukan pembinaan sebelum melepas warganya.
“Kita sudah mengirimkan kabid transmigrasi untuk mengupayakan apakah memungkinkan beberapa orang yang ingin transmigrasi ini. Apakah memungkinkan unruk ikut program itu, provinsi siap melakukan pembinaan kalau sudah siap baru kita berangkatkan,” ungkapnya.
Artikel ini ditulis oleh: