Jakarta, Aktual.com — Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Surahman Hidayat mengatakan pihaknya belum memproses perkara etik anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu yang dilaporkan staf ahlinya, Dita Aditya ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penganiayaan.
“Kan lagi diproses di kepolisian. Kita hormati itu dan kita juga pantau supaya nggak ketinggalan berita. Biasanya kepolisian komunikasi ke MKD,” ujar Surahman di gedung DPR, Jakarta, Senin (1/2).
Menurutnya, perlu ada syarat yang bisa meneruskan perkara tersebut ke MKD. Pertama, tentunya jika ada pengaduan.
“Kedua, kalau menjadi perhatian masyarakat, perhatian publik, dan indikasi pelanggarannya cukup kuat, nah tentu kita akan musyawarahkan apakah kita juga mengambil inisiatif proaktif,” sambungnya.
Surahman menuturkan, pihaknya akan mengadakan rapat untuk memusyawarahkan apakah itu akan langsung masuk ke poin kedua ataukah menunggu proses yang sedang berjakan terlebih dahulu.
“Kita akan rapim dulu diantara pimpinan dengan prinsip kolektif kolegial, ada kesepakatan terus kita bawa ke rapat pleno kebetulan hari ini pimpinannya nggak lengkap,” jelas dia.
Surahman mempersilahkan Staf Ahli masinton, Dita Aditya, bila ingin melaporkan perkara tersebut ke MKD.
Artikel ini ditulis oleh: