Jakarta, Aktual.com — Untuk melancarkan semua permasalahan pertambangan, tak terkecuali izin ekspor konsentrat PT Freeport, pemerintah berupaya keras untuk memberi jalan terhadap perusahaan.
Alhasil, Pemerintah melaui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) melakukan rapat tertutup dengan puluhan aggota DPR-RI dari komisi VII bersepakat merevisi Undang-Undang No 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
“Pihak pemerintah dan DPR sepakat untuk merevisi undang-undang ini, isu utama pertemuan adalah merevisi undang undang,” kata ketua komisi VII DPR, Gus Irawan Pasaribu di kantor Ditjen Minerba jln supomo, Jakarta. Senin (1/2).
Namun saat ditanya soal izin ekspor konsentrat Freeport, dia mengelak bahwa pertemuan tersebut tidak membahas spesifik ke perusahaan akan tetapi lebih kepada persoalan undang-undang.
“Tadi tidak bicara perusahaan tapi mengenai revisi UU Minerba, banyak soal yang terjadi di sektor Minerba, termasuk soal penerimaan negara bukan pajak (PNBP) 2015 menurun, kalau tidak ada terobosan 2016 ini juga akan menurun, jadi ada persoalan tumpang tindih turunannya yang ada di PP dan Permen, dan itu kita inventarisir nantinya selesaikan melalui revisi UU,” jelasnya.
Selain itu, dia juga mengatakan bahwa arah dari revisi tersebut akan menegaskan unsur-unsur mana saja dari hasil barang galian yang harus dimurnikan dan yang tidak mesti dimurnikan.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka