????????????????????????????????????

Jakarta, Aktual.com — Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mulai memanggil pihak Rumah Sakit terkait pengembangan kasus dugaan penjualan organ tubuh manusia berupa ginjal.

Kasubnit II Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri AKP Chuck Putranto mengatakan, baru satu pihak rumah sakit yang sudah dilayangkan surat panggilan pemeriksaan.

“Sementara masih satu rumah sakit yang dipanggil,” kata Chuck saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (1/2).

Namun, Chuck masih merahasiakan pihak rumah sakit mana yang dipanggil sebagai saksi atas kasus tersebut. Yang pasti, rumah sakit tersebut berada di wilayah Jakarta.

“Rahasia nanti saja. Rumah sakitnya bisa swasta bisa pemerintah,” ujar dia.

Chuck menambahkan, sementara ini sebanyak 10 saksi sudah diperiksa pihaknya terkait dengan penjualan organ tubuh. Dari hasil penyidikan sementara, lanjut dia, ada dugaan ekspolitasi sebagai mana yang tertuang dalam Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam kasus tersebut.

“Sementara memang benar terjadi penjualan organ tubuh dalam hal ini ginjal. Kalau kita kenain UU perdagangan orang itu eksploitasinya salah satunya adalah transplantasi organ. Jadi kita fokusnya kesitu. Sementara memang unsurnya terpenuhi,” ujar Chuck.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu