Anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti dikawal petugas keluar gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Jakarta, Senin (18/1). Damayanti diperiksa KPK terkait kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bersama dua tersangka lainnya Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/pras/16.

Jakarta, Aktual.com — Kuasa hukum Desi A Edwin dan Julia Prasetyanrini, Hendra Heriansyah akhrinya buka-bukan soal pertemanan kliennya dengan tersangka Damayanti Wisnu Putranti.

Damayanti merupakan salah satu tersangka dalam kasus proyek jalan Malaku di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, termasuk Desi dan Julia.

“Sebenarnya ini kan hanya sebatas pertemanan dimintakan tolong dan klien kami tidak mengetahui soal substansi perkara pengurusan aspirasi di Maluku, Ambon itu,” ujar Hendra di Jakarta, Senin (1/2).

Hendra mengaku, kedua kliennya itu hanya berperan menerima uang gratifikasi tersebut, yang kemudian di serahkan kepada Damayanti.

Damayanti diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan Rabu (13/1). Dalam operasi tersebut KPK mengamankan SGD 99.000, dan 6 orang, namun KPK akhirnya membebaskan dua orang supir yang tidak terbukti melakukan unsur pidana.

Setelah melakukan pemeriksaan 24 jam akhirnya KPK menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka adalah Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasrtyarini atau Uwi dan Dessy A Edwin si penerima suap, dari pihak swasta Abdul Khoir selaku Dirut PT Windu Tunggal Utama.

Atas perbuatannya, Damayanti, Julia, dan Dessy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Sementara Abdul Khoir dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu