Jakarta, Aktual.co — Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Pelayanan Informasi Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh, mengakui Komisi Yudisial masih menghadapi banyak kendala dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.
“Kendala itu antara lain soal keterbatasan kemampuan pengawasan hakim yang jumlahnya mencapai tujuh ribu di seluruh Indonesia,” kata Imam Anshori Saleh, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.
Menurut Imam, anggota Komisi Yudisial jumlahnya sangat terbatas dan hanya berkantor di Jakarta, tapi hakim yang harus diawasi ada 7.000 orang dan tersebar di seluruh Indonesia.
Karena banyak hakim yang harus diawasi dan luasnya wilayah Indonesia, menurut dia, kadang-kadang tidak bisa mengawasi kerja hakim secara keseluruhan.
“Jika KY sudah memiliki kantor penghubung di seluruh provinsi di Indonesia, maka KY dapat melakukan pengawasan seluruh menyeluruh, terutama mencermati etika hakim,” katanya.
Menurut Imam, selain soal pengawasan, kendala lain yang dihadapi Komisi Yudisial saat ini adalah keterbatasan anggaran.
Dengan wilayah pengawasan yang sangat luas, kerja Komisi Yudisial melakukan pengawasan hakim di seluruh Indonesia membutuhkan anggaran yang besar.
“Misalnya memanggil pelapor dan saksi-saksi terlapor, seluruhnya dibiayai oleh KY,” ujar Imam.
Menurut dia, Komisi Yudisial meminta DPR RI agar dapat mengusulkan peningkatakan anggaran Komisi Yudisial atau setidaknya mendorong Pemerintah untuk mencabut tanda bintang dalam pagu anggaran lembaga tersebut yang selama ini tidak da[pat digunakan.
“Ada sekitar Rp27 miliar anggaran KY yang tidak bisa digunakan karena diberi tanda bintang, khususnya untuk anggaran perjalanan dinas,” katanya.
Menurut dia, jika DPR RI tidak mencabut tanda bintang pada RAPBN, maka sulit bagi Komisi Yudisial untuk menjalankan tugasnya secara optimal.
Artikel ini ditulis oleh: