Jakarta, Aktual.com – Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa Griya Tipar Cakung, Jakarta Timur, protes kebijakan Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI yang secara sepihak menerapkan sanksi parkir.

Sekretaris RT 04 RW 10 RGTC, Alif Purnomo berpendapat kebijakan semacam itu merupakan bentuk kesalahan penalaran berpikir pemerintah. “Ada (penalaran) yang sesat,” ujar dia saat dihubungi Aktual.com, Senin (1/2).

Dia menyatakan demikian, lantaran kebijakan tersebut dibuat sepihak dan tanpa diinformasikan dahulu ke penghuni. Padahal kalau pemerintah mau menerapkan aturan harusnya dilakukan lebih dulu sosialisasi dan masa transisi yang jelas.

Lagi pula pungutan ini diberlakukan 29 Februari 2016 atau sehari pasca Kadis Perumahan DKI Ika Lestari Aji meminta UPT Rusun Wilayah III menerapkan biaya parkir. Sambung Alif, kebijakan tersebut juga belum secara resmi mengikat penghuni.

“Sebab kalau memang dianggap penting, seharusnya dimasukkan dalam kontrak antara penghuni dengan pengelola rusun,” beber dia.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Aktual.com, diketahui Kepala UPT Rusun Cakung Dinas Perumahan, Alboin Sitorus, menerbitkan pengumuman tertanggal 28 Januari 2016. Isinya, melarang penghuni memarkirkan mobilnya di dalam area hunian vertikal tersebut.

Apabila tak mengindahkan peraturan yang berlaku pada 29 Januari itu, maka dikenakan sanksi pembayaran Rp1 juta/bulan disertai pernyataan tertulis.

Artikel ini ditulis oleh: