Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi

Jakarta, Aktual.com — Aksi sejumlah anggota DPR-RI menyambangi kantor Dirjen Minerba untuk membahas revisi Undang-Undang (UU) No 4 tahun 2009 tentang Minerba, terkesan aneh dan menghilangkan wibawa lembaga DPR.

Pihak DPR seakan mengemis dan mempunyai tekanan agar UU tersebut di revisi. Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Ucok Sky Kadafi mengatakan, seharusnya lembaga DPR yang memanggil pihak Kementerian ESDM atau Dirjen ke kantor DPR, bukan yang terjadi sebaliknya.

“Seperti mengemis untuk membahas revisi UU Minerba. Hal ini benar benar sudah menjatuhkan wibawa lembaga DPR. Seharusnya DPR itu yang memanggil pihak Kementerian ESDM atau Dirjen ke DPR,” tulis Ucok melalui pesan elektronik kepada Aktual.com,” Selasa, (2/2).

Ucok mencermati sikap para Anggota DPR sangat mencurigakan, selain itu menurutnya apa yang telah dilakukan sejumlah anggota DPR merupakan tindakan yang tidak sopan terhadap rakyat, pasalnya rakyat sudah menyediakan gedung untuk DPR dalam rangka keperluan rapat.

“Tidak sopan banget sama rakyat, sudah disedia gedung, dan ruang DPR yang megah,” tegas Ucok.

Maka dari itu, dia meminta kepada Mahkamah Kehormatan Dewan untuk segera memeriksa sejumlah anggota dewan yang ikut rapat di kantor Dirjen Minerba, karena menurutnya sejumlah aggota Dewan telah melanggar etik sebagai DPR.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan  UU No 4 tahun 2009 pasal 170 berbunyi “Pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan”.

Artinya, sejak UU tersebut ditetapkan tahun 2009, seharusnya Freeport telah memenuhi perintah UU dan membangun smelter dalam rangka pemurnian barang galian, paling lambat tahun 2014.

Namun hingga saat ini pembangun smelter belum menunjukkan progres yang memadai, dan Freeport melakukan lobby terhadap pemerintah, dan hasil lobby tersebut bermuara pada jalan revisi UU Minerba.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka