Jakarta, Aktual.com — Kabar gembira bagi masyarakat yang belum memiliki hunian tetap. Pasalnya kini, pemerintah dan DPR sedang membahas RUU tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Bentuknya, UU ini akan mengatur sebuah lembaga yang mengelola perumahan rakyat. Modelnya seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dengan adanya iuran bagi pesertanya. Peserta itu bisa berasal dari masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau non-MBR.
“Nama lembaganya BP Tapera (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat). Mudah-mudahan akhir Februari ini UU-nya bisa disahkan,” kata Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum-Perumahan Rakyat, Maurin Sitorus di Jakarta, Selasa (2/2).
Dalam konsepnya nanti, yang menjadi peserta BP Tapera itu bisa terdiri dari masyarakat kategori MBR atau non-MBR. Sehingga ke depan, semua peserta itu wajib membayar iuran setiap bulannya. Namun dalam penggunaannya lebih diprioritaskan untuk peserta MBR.
“Jadi penggunaan dana yang dikelola dari kepesertaan itu disesuaikan dengan kebijakan pemerintah untuk mewujudkan perumahan murah,” jelas dia.
Sama seperti BPJS, kata dia, bagi mereka yang menjadi pekerja maka iurannya itu akan dibagi antara pekerja dan pemberi kerja. “Cuma berapa persentasinya itu nanti akan kami aturan dalan aturan turunannya,” tegasnya.
BP Tapera ini akan diisi oleh unsur-unsur seperti Menteri PU-Pera, Menteri Keuangan, Menteri Tenaga Kerja, salah satu komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan perwakilan dari profesional. Nantinya agar BP Tapera dapat bekerja dengan baik, juga akan dibentuk Komite Pengawas BP Tapera.
Wakil Ketua Pansus DPR RUU Tapera, Misbakhun menambahkan, pembahasan RUU Tapera sudah mencapai 85 persen dan akan diundangkan pada Februari ini.
“Jika RUU ini sudah diundangkan, maka apa yang selama ini menjadi cita-cita dan harapan masyarakat untuk mendapatkan dana murah untuk kepemilikan rumah, secepatnya bisa terwujud,” tandas dia.
Dia menyebutkan, struktur organisasi BP Tapera akan memiliki komisioner dan pengawasan yang sebagian anggotanya berasal dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum).
“Nanti, dana awal BP Tapera ini berasal dari pemerintah. Bisa dari APBN atau yang lainnya,” lanjut dia.
Namun, dirinya mengingatkan, karena dana ini kemungkinan besar akan dikelola oleh Manajemen Investasi, maka dana murah ini jangan sampai nantinya menjadi dana mahal. Sehingga target untuk mengembangkan dana murah untuk perumahan rakyat malah tidak tercapai.
Saat ini, sudah muncul kekhawatiran dengan Manajer Investasi yang akan memupuk dana Tapera. Dikhawatirkan dana murah ini menjadi mahal setelah diinvestasikan di Manajer Investasi. Justru, kata Misbakhun, hal ini akan menjadi risiko besar bagi pengelolaan dana ini.
“Tetapi, di sini prinsipnya untuk memperkuat tata kelola keuangan. Sehingga dana yang dikelola tetap harus murah,” tegas dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka