Jakarta, Aktual.com — Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri memusnahkan barang sitaan satwa liar dari tersangka SH, di lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Selasa (2/2).

“Pihak kepolisian memusnahkan barang sitaan dari hasil penangkapan SH di kawasan Jakarta Pusat, dari hasil penyitaan polisi menemukan, kulit harimau, karapas penyu, offsetan penyu, kulit buaya, tulang dan taring harimau,” ujar Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra.

SH yang merupakan pelaku penjulan satwa liar itu ditangkap pada 10 Desember 2015 di Kemayoran, Jakpus. SH merupakan pemilik toko CV JR yang merupakan pengerajin tas, sepatu dan dompet dari bahan dasar kulit hewan langka.

“Dia menjual (kerajinannya) berdasarkan pesanan dari para pelanggannya,” katanya.

Atas penangkapan itu, pihak kepolisian melakukan pengembangan untuk mengetahui pemasok satwa tersebut kepada SH. Apalagi, SH mendapatkan pasokan satwa langka itu dari Sumatera. “Khususnya di Jambi, tapi siapa pemasoknya lagi ditelusuri,” kata dia.

Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya 16 dompet kulit harimau, empat lembaran besar kulit harimau, 20 lembaran kecil kulit harimau, tujuh potong kulit kaki harimau, dua potong kulit ekor harimau, 40 buah aksesoris kulit harimau, satu ekor offsetan penyu, satu buah offsetan kepala buaya, satu buah paruh rangkong gading, satu kilogram karapas penyu, satu kilogram tulang harimau, tujuh lembaran kulit buaya besar, dua buah taring harimau, dua buah kulit buah zakar harimau.

Atas perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf b dan d Jo Pasal 40 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu