Beranda Lensa Aktual Flash Photos Kejahatan Konservasi Sumber Daya Alam Flash Photos Kejahatan Konservasi Sumber Daya Alam 2 Februari 2016, 16:08 Petugas memusnahkan barang bukti hasil kejahatan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Selasa (2/2). Sejumlah barang bukti diantaranya dompet kulit harimau, kulit buaya, kepala buaya, kulit harimau, kerapas penyu yang berasal dari hewan-hewan dilindungi disita dari tersangka SH dan kemudian dimusnahkan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/16. 1 dari 6 Petugas memusnahkan barang bukti hasil kejahatan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Selasa (2/2). Sejumlah barang bukti diantaranya dompet kulit harimau, kulit buaya, kepala buaya, kulit harimau, kerapas penyu yang berasal dari hewan-hewan dilindungi disita dari tersangka SH dan kemudian dimusnahkan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/16. Petugas memusnahkan barang bukti hasil kejahatan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Selasa (2/2). Sejumlah barang bukti diantaranya dompet kulit harimau, kulit buaya, kepala buaya, kulit harimau, kerapas penyu yang berasal dari hewan-hewan dilindungi disita dari tersangka SH dan kemudian dimusnahkan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/16. Petugas menunjukkan barang bukti hasil kejahatan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya sebelum dimusnahkan di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Selasa (2/2). Sejumlah barang bukti diantaranya dompet kulit harimau, kulit buaya, kepala buaya, kulit harimau, kerapas penyu yang berasal dari hewan-hewan dilindungi disita dari tersangka SH dan kemudian dimusnahkan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/16. Petugas menunjukkan barang bukti hasil kejahatan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya sebelum dimusnahkan di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Selasa (2/2). Sejumlah barang bukti diantaranya dompet kulit harimau, kulit buaya, kepala buaya, kulit harimau, kerapas penyu yang berasal dari hewan-hewan dilindungi disita dari tersangka SH dan kemudian dimusnahkan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/16. Petugas memusnahkan barang bukti hasil kejahatan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Selasa (2/2). Sejumlah barang bukti diantaranya dompet kulit harimau, kulit buaya, kepala buaya, kulit harimau, kerapas penyu yang berasal dari hewan-hewan dilindungi disita dari tersangka SH dan kemudian dimusnahkan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/16. Petugas menunjukkan barang bukti hasil kejahatan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya sebelum dimusnahkan di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Selasa (2/2). Sejumlah barang bukti diantaranya dompet kulit harimau, kulit buaya, kepala buaya, kulit harimau, kerapas penyu yang berasal dari hewan-hewan dilindungi disita dari tersangka SH dan kemudian dimusnahkan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/16. Artikel ini ditulis oleh:Antara ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Generali Indonesia Tingkatkan Layanan, Bisnis Employee Benefit Kian Melaju Flash Photos Investasi Kaya, Solusi Mudah untuk Handsfree Investing Flash Photos Bebas-Siti Target Raih Suara 50 Persen Lebih di Pilkada Polman Flash Photos Komisi III DPR RI, Fit And Proper Test Calon Ketua KPK Flash Photos Milad Pertama, Allianz Syariah Perkuat Perlindungan dan Kebaikan Flash Photos Seriuskah Penanganan Hukum di Rezim Prabowo? Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,500PelangganBerlanggananBerita Lain KPU Targetkan Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Sekitar 82 Persen 23 November 2024, 08:59 Jalin Kolaborasi dengan Media, Kunci Penyebarluasan Capaian Kerja DPD RI 23 November 2024, 11:11 Ketua KWP Ariawan Yakin DPD Dibawah Kepemimpinan Sultan Akan Lebih baik 23 November 2024, 06:19 Apakah Bisa Sistem Pemerintahan Praidensial Sesuai UUD 1945 Untuk Di Ubah 23 November 2024, 14:37 Wamendagri: Pilkada Harus Wujudkan Demokrasi Sejuk dan Damai 23 November 2024, 03:29