Jakarta, Aktual.com – Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD, bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang (RTR) Strategis Pantai Utara Jakarta hingga kini.
Semenjak digelar Desember 2015 lalu, berdasarkan pantauan Aktual.com, pembahasan kini memasuki Pasal 105 dari 145 pasal yang ada dalam raperda tersebut.
Pasal 105 raperda tersebut, membahas tentang intensif kepada pengembang yang memberikan melakukan reklamasi 17 pulau.
Menurut Ketua Balegda, Mohamad Taufik, pengembang layak diberikan kepada pengembang, khususnya atas suatu perbuatan yang tidak disyaratkan.
“Intensifkan pemberian sesuatu, karena melakukan sesuatu karena tidak disyaratkan,” ujarnya dalam rapat di Gedung DPRD, Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (2/2).
Namun, usul tersebut ditolak Anggota Balegda, William Yani. Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, seharusnya pemprov tak perlu memusingkan intensif itu.
“Misal saya perusahaan properti. Saya berhubungan kan dengan pembeli, bukan pemprov. Terus, kenapa harus pemprov yang pusing kasih intensif?” ucapnya.
Seakan mengabaikan kritik tersebut, Taufik tetap ‘ngotot’ adanya intensif kepada pengembang, khususnya karena menyerahkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) kepada pemprov tepat waktu.
“Intensif kan untuk mendorong (pengembang tepat waktu),” dalih ketua DPD Gerindra DKI ini.
Fasos dan fasum diketahui merupakan kewajiban pengembang kepada pemprov lantaran melakukan reklamasi 17 pulau.
Selain itu, pengembang juga diwajibkan memberikan lahan kepada pemprov seluas lima persen dari total lahan tiap pulau, dan melakukan pengurugan sendimentasi sungai di daratan Jakarta.
Kemudian, merevitalisasi kawasan utara dan daratan Jakarta secara keseluruhan, serta memberikan tambahn 15 persen dari NJOP dari total lahan yang dijual.
Mengingat Pasal 105 hingga Pasal 107 pembahasannya sama, maka dirangkum menjadi pasal.
“Intensif dapat diberikan apabila fasos fasum diberikan sebelum waktunya dan memberikan fasos fasum yang bukan jadi kewajiban. Intensif diberikan berupa pengurangan pajak,” papar Taufik membacakan penyusunan kata-kata (legal drafting) pasal mengenai intensif.
Pembahasan pun berlanjut ke materi berikutnya, disintensif. Lantaran kontennya sama, maka Pasal 108 hingga Pasal 110 juga digabung menjadi satu pasal.
Kata Taufik, sebaiknya disintensif diberikan, apabila pengembang tidak memberikan fasos fasum tepat waktu. “Ketika tidak diserahkan, dia wajib bayar PBB, pajak progresif,” tandasnya.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah memberikan perizinan, baik izin prinsip ataupun izin pelaksanaan, kepada sejumlah pengembang terkait reklamasi 17 pulau. Padahal, dasar hukumnya hingga kini, peraturan daerah (perda) terkait masih dibahas.
Berikut rincian pengembang dan izin yang telah diberikan oleh Pemprov DKI:
1. Pulau A (79 ha) dikembangkan PT Kapuk Naga Indah/KNI (anak perusahaan Agung Sedayu Grup). Baru mengantongi izin prinsip.
2. Pulau B (380 Ha) dikembangkan PT KNI. Baru mendapatkan izin prinsip.
3. Pulau C (276 Ha) dikembangkan PT KNI. Mendapatkan izin pelaksanaan dan telah melakukan proses reklamasi.
4. Pulau D (312 Ha) dikembangkan PT KNI. Mendapatkan izin pelaksanaan dan telah melakukan proses reklamasi.
5. Pulau E (284 Ha) dikembangkan PT KNI. Baru mengantongi izin prinsip.
6. Pulau F (190 Ha) dikembangkan PT Jakarta Propertindo/Jakpro (BUMD). Telah mengantongi izin pelaksanaan.
7. Pulau G (161 Ha) dikembangkan PT Muara Wisesa Samudra/MWS (anak perusahaan Agung Podomoro Grup). Mengantongi izin pelaksanaan dan dalam tahap proses reklamasi.
8. Pulau H (63 Ha) dikembangkan PT Taman Harapan Indah (anak perusahaan Intiland). Telah mengantongi izin pelaksanaan.
9. Pulau I (405 Ha) dikembangkan PT Jaladri Kartoka Eka Paksi. Telah mengantongi izin pelaksanaan.
10. Pulau I (316 Ha) dikembangkan PT Pembangunan Jaya Ancol/PJA. Baru mengantongi izin prinsip.
11. Pulau K (32 Ha) dikembangkan PT PJA. Telah mendapatkan izin pelaksanaan.
12. Pulau L (481 Ha) dikembangkan PT Manggala Krida Yudha/MKY. Baru memperoleh izin prinsip.
13. Pulau M (587 Ha) dikembangkan PT MKY. Baru memperoleh izin prinsip.
14. Pulau N (411) dikembangkan PT Pelindo II. Mendapatkan izin pelaksanaan dan dalam tahap reklamasi.
15. Pulau O (344 Ha) dikembangkan Pemprov DKI. Memperoleh izin prinsip.
16. Pulau P (483 Ha) dikembangkan Pemprov DKI. Baru mendapatkan izin prinsip.
17. Pulau Q (369 Ha) dikembangkan Pemprov DKI. Mengantongi izin prinsip.
Artikel ini ditulis oleh: