Bandung, Aktual.com – Polrestabes Bandung, Jawa Barat, berhasil mengamankan uang palsu sebesar Rp278,9 juta. Uang palsu itu didapat dari tangan tersangka AP alias YD.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan uang pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 yang siap edar.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Angesta Romano Yoyol mengatakan, pengamanan ini dilakukan pihaknya, berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan adanya peredaran uang palsu.

“Pelaku ini menggunakan uang palsu dengan membeli kepada pedagang kecil seperti kios. Biasanya berbelanja pada malam hari. AP juga menjual uang palsunya dengan sistem tiga banding satu, yaitu tiga uang palsu untuk satu uang asli. Ini sudah beredar tidak hanya di Bandung saja, tapi sudah di Jawa Barat. Untuk jumlah masih diselidiki, tapi diduga sudah banyak,” katanya di Mapolrestabes Bandung, Selasa (2/2).

Penangkapan AP ini, kata Yoyol, dilakukan ketika tersangka yang ingin melakukan transaksi.

Dari hasil penangkapan itu, dari tangan tersangka, polisi mengamankan uang Rp100.000 palsu.

“Setelah dikembangkan di kosan tersangka, didapatkan uang palsu siap edar, bahkan mesin cetak dan beberapa uang palsu yang siap potong,” katanya.

Yoyol menjelaskan hingga saat ini pihaknya masih bekerjasama dengan Bank Indonesia terkait kasus ini. Dari tangan tersangka, polisi menyita uang palsu senilai Rp278,9 juta, printer, mesin press, 13 lembar kertas seri rupiah, 150 lembar kertas kalkir, tiga cetakan sablon, pisau cutter, penggaris besi, stabilo, roll ampelas, alat sensor ultra violet, tinta sablon, pilox, bubuk magnet untuk benang pengaman, alat pengencer, benang pengaman.

“Tersangka diancam pidana 5 tahun. Karena melanggar pasal 244 KUH Pidaha, Pasal 36 ayat 1 UU Republik Indonesia no 7 tahun 2011 tentang mata uang,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh: