Jakarta, Aktual.com – Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto, mengatakan pihak penyidik Polda Metro Jaya, telah melanggar aturan perundan-undangan.
Hal itu dikarenakan, hingga saat ini dirinya belum menerima salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik saat memeriksa kliennya.
“Itu melanggar pasal 72 KUHAP,” ucap Yudi usai menjenguk Jessica di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/2).
Menurut Yudi, dirinya berhak menerima salinan tersebut, tanpa harus menunggu P21.
“Di KUHAP kan nggak ada harus tunggu sampai P21. Tidak ada kata-kata begitu. Kata-katanya, tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan salinan, atau penasihat hukum mendapatkan salinan,” tambahnya.
Meski penyidik dianggap telah melanggar, Yudi memilih bersikap biasa saja tanpa menuntut balik kepada pihak penyidik.
“Ya biasa aja itu, itu kan urusan polisi. Kalau gak mau kasih saya, ya ga masalah,” tuturnya.
Terhitung, sudah empat hari Jessica mendiami ruang tahanan Polda Metro Jaya usai ditangkap pada 30 Januari 2015 lalu di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara. Namun hingga kini, Jessica masih mempertahankan bahwa bukan dirinya lah yang membunuh sahabatnya Wayan Mirna Salihin.
“Ya tidak berbuat, orang ga berbuat malah disuruh ngaku,” pungkas Yudi.
Artikel ini ditulis oleh: