Jaksa Agung HM. Prasetyo memberikan keterangan pers terkait nama-nama Jaksa yang dicalonkan menjadi kandidat pimpinan KPK di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (23/6/2015). Kelima nama calon pimpinan KPK yang diusung Kejagung itu adalah Djoko Subagyo (Sekretaris Badan Diklat Kejaksaan), Jasman Panjaitan (Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan), Sri Haryati (Direktur Perdata TUN Kejagung), Suhardi (Kajati Sulawesi Selatan) dan Muhammad Rum (Wakil Kajati Papua).

Jakarta, Aktual.com — Pengusutan kasus restitusi pajak Mobile 8 di Kejaksaan Agung, dinilai tidak lepas dari konflik antara Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dengan pentolan Partai Nasdem, Surya Paloh.

Pendapat itu disampaikan oleh pengamat politik dari Sinergi Masyarakat Indonesia untuk Demokrasi (Sigma), Said Salahudin. Dia menyakini jika masyarakat juga memiliki persepsi yang sama dengannya.

Hal itu tidak terlepas dari latar belakang Jaksa Agung yang pernah bercimpung di kepengurusan Partai Nasdem. Begitu juga dengan HT. Dia pun diketahui sempat menjadi petinggai Partai besutan Surya Paloh itu.

“Konflik itu akhirnya dibaca publik masih berkepanjangan. Pengusutan kasus Mobile 8 ini dipersepsikan publik terkait adanya konflik antara dua tokoh ini mengingat jaksa agung berasal dari Nasdem,” kata Said, Selasa (2/2).

Dalam kesempatan ini, Said juga menyinggung soal Somasi dari Partai Nasdem kepada anggota Komisi III DPR RI dari PDIP, Masinton Pasaribu.

Anak buah Megawati juga pernah menyinggung soal pengusutan kasus Mobile 8 di Kejagung, yang menurutnya sarat akan kepentingan Surya Paloh. Dan menurut Said, apa yang disampaikan Masinton adalah persepsi publik.

“Masinton Pasaribu disomasi Nasdem karena mencoba mengaitkan konflik antara HT dan Surya Paloh. Itu bukan opini Masinton pribadi. Dia mewakil pemilih. Karena ada satu sejarah keduanya tak cocok secara politik,” ujar dia.

Diketahui, sampai saat ini kasus Mobile 8 masih terus ditangani oleh Kejagung. Dalam pengusutannya, Korps Adhyaksa telah memeriksa sejumlah saksi, salah satuny yakni Komisaris PT Bhakti Investama Hari Djaja.

Diketahui, sampai saat ini kasus Mobile 8 masih terus ditangani oleh Kejagung. Dalam pengusutannya, Korps Adhyaksa telah memeriksa sejumlah saksi, salah satunya yakni Komisaris PT Bhakti Investama Hari Djaja.

Dalam kasusnya, penyidik Kejagung menduga ada kerugian negara yang mencapai Rp 10 miliar. Angka itu adalah akibat dari dikabulkannya permohonan restitusi pajak milik PT Mobile 8 Telecom. Pada saat itu, Mobile 8 memang masih dimiliki oleh HT.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu