Jakarta, Aktual.com — Kebijakan pemerintah Perancis menaikkan bea masuk atau pajak impor tambahan terhadap produk-produk minyak sawit mentah (CPO), akan menekan produk Indonesia. Bea masuk ini rencananya akan dinaikkan hingga 300 euro per ton pada 2017.
Ketua Umum Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) Derom Bangun menuturkan, rencana Perancis ini nantinya akan berdampak pada semakin terbebaninya para petani sawit Indonesia.
“Jadi Perancis ingin menambah pajak bea masuk sebesar 300 Euro pertahun. Ini sesuatu yang tidak dapat kita terima, karena ini merupakan diskriminatif,” tutur Derom saat ditemui di kantor Kemenko Maritim, Jakarta, Selasa (2/2).
Untuk itu, Derom mengharapkan Kementerian Perdagangan dapat bertindak responsif mengadakan pertemuan dengan pemerintah Perancis. Sebab, apabila pemerintah membiarkan Perancis menaikkan bea masuk, maka sama halnya dengan membiarkan petani sawit di Indonesia untuk membiayai dana sosial pemerintah Perancis.
“Apalagi pajak yang dipungut akan dipakai untuk sosial security masyarakat Prancis, Ini berarti akan membiayai masalah sosial Perancis, Ini kami anggap tidak adil, masa petani sawit Indonesia disuruh biayai tunjangan sosial orang Prancis,” tolaknya.
Diketahui bahwa saat ini Menteri Lingkungan Perancis telah memasukkan rancangan peraturan pajak impor tersebut kepada parlemen Perancis untuk mendapatkan persetujuan.
Diperkirakan, paling lambat keputusan parlemen Perancis itu akan keluar pada bulan Maret 2016 dan akan berlaku resmi mulai tahun 2017.
Besaran pajak impor itu adalah 300 euro per ton pada 2017, dan akan meningkat menjadi 500 euro per ton pada 2018. Selanjutnya pada 2019 akan naik lagi menjadi 700 euro per taon pada 2019, serta naik jadi 900 euro per ton pada 2020.
Untuk ekspor ke negara Prancis sendiri masih relatif kecil 50 hingga 150 ton, namun untuk ke Eropa total secara keseluruhan ekspor mencapai 3,5 hingga 4 juta ton.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan