Jakarta, Aktual.com – Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub menemukan adanya dugaan upaya pemalsuan dokumen persetujuan penerbangan (flight approval) untuk penerbangan angkutan udara niaga tak berjadwal oleh PT Airfast Indonesia dengan tipe pesawat MD-82 registrasi PK-OCU rute Denpasar-Ujung Pandang.

Sesuai salinan dokumen Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV No. AU.010/175/1/Otbwil.IV/2016 tertanggal 26 Januari, yang diperoleh Aktual.com, ada tujuh dokumen persetujuan penerbangan yang dipalsukan maskapai besutan Frank D. Reuneker itu.

“Yaitu nomor izin 00499/AUNTBDN/DAU/1601/2016, 00502/AUNTBDN/1601/2016, 00503/AUNTBDN/1601/2016, 0054/AUNTBDN/DAU/1601/2016, 00505/AUNTBDN/1601/2016, 00506/AUNTBDN/1601/2016, dan 00507/AUNTBDN/1601/2016 untuk periode penerbangan 22 s.d 29 Januari 2016,” demikian bunyi dokumen tersebut.

Seluruh persetujuan penerbangan itu diketahui palsu, lantaran tidak tercantum dalam aplikasi Angud Online yang terdapat pada laman aol.dephub.go.id/angudonline.

Dalam dokumen tersebut juga dijelaskan, bahwa setelah pihak Otoritas Bandara Wilayah IV berkoordinasi dengan Unit AIS Perum LPPNPI Denpasar, diketahui PT Airfast telah menggunakan persetujuan terbang No. 0054/AUNTBDN/DAU/1601/2016 pada 24 Januari.

Penerbangan ini, memakai pesawat tipe MD-83 registrasi PK-OCS dengan rute Bandara Ngurah Rai Denpasar-Bandara Adisucipto Yogyakarta, yang sebelumnya berangkat dari Bandara Waingapu Timika-Denpasar.

“Kemudian pada tanggal yang sama pesawat udara MD-82, PK-OCU melaksanakan penerbangan rute CGK-DPS. Dimana seluruh Flight Approval penerbangan tersebut tidak ada di dalam Aplikasi Angud Online (aol.dephub.go.id/angudonline),” tulis dokumen yang ditandatangani Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV, Yusfandri Gona itu.

Diketahui, Kemenhub melaporkan Airfast ke Bareskrim Mabes Polri, kemarin (2/2) pagi, dengan dugaan pemalsuan izin penerbangan.

“Betul, tadi pakai Dirjen Angkutan Udara yang melaporkan itu ke Bareskrim,” ujar Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan, JA Barata.

Pelaporan tersebut disertai dengan sejumlah bukti. Namun, Barata enggan membeberkannya. Dia juga ogah menjelaskan bagaimana tindak pidana pemalsuan ini ditemukan.

“Nantilah, biar menunggu hasil penyelidikan polisi saja,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh: