Jakarta, Aktual.com — Polda Metro Jaya terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta guna pengusutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin 27 tahun, yang menghebuskan napas terakhir setelah meminum es kopi Vietnam.
Jessica Kumala Wongso yang diketahui teman Mirna pun sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik pada Jumat (30/1) malam lalu. Namun dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan pertama, yang dikirim oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya belum ada mencantumkan nama tersangka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu SPDP kedua yang ada nama tesangkanya. “Yah selambat-lambatnya 20 hari setelah penetapan tersangka harus ada SPDP baru,” kata Waluyo saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (3/2).
Meski demikian hingga kini belum ada konfirmasi lanjutan terkait kapan mengirimkan SPDP ke dua itu. “Prosedurnya memang seperti itu, SPDP lama sudah diterima sejak Senin (1/2) tadi.”
Meski begitu, Waluyo pun mengakui sejauh ini komunikasi antara pihaknya dan Polda Metro Jaya masih terus terjalin, terlebih membahas kasus Mirna ini. “Masih kok, komunikasi kami baik dengan Polda (Metro Jaya).”
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu