Jakarta, Aktual.co — Bekas Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana mengklaim melindungi mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Rudi Rubiandini dari pemerasan Komisi VII DPR. Namun karena tindakannya tersebut, Sutan malah dijadikan tersangka oleh KPK.
“Saya menggagalkan korupsi ini, kok saya yang dikenakan? Pak Rudi tahu. Mereka mau mengggagalkan pak Rudi, mengancam Pak Rudi. Saya yang bela Pak Rudi karena bapak ‘the right track’. Saya akan lawan mereka semua, untuk kebenaran. Tapi kok saya yang kena? Pak Rudi harus merasa itu. Anda itu saya bela, anda dikerjai sama orang Komisi VII. Saya bilang anda benar, kami bela di belakang tapi kenapa ini ditutupi?” kata Sutan dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (4/6).
Sutan pun mempertanyakan Timas Suplindo yang disebut-sebut dibawa oleh Sutan Bhatoegana. Timas bersaing dengan PT Rajawali Siber Cakrawala dengan direkturnya bernama Deni Karmaina, dan didukung oleh Edhi Baskoro Yudhoyono, anak kedua mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
“Saya korban. Lebih bagus saya terima 10 juta dolar AS (yang ditawarkan ke saya), lebih bagus saya terima itu, jadi korupsi saya. Tapi kan tidak begitu. Saya menggagalkan korupsi Timas. Timas itu sudah menang, sudah mendapat Letter of intent dan sudah ditaruh di meja Pak Rudi, tapi kok tidak diproses?” tanya Sutan.
Lantas dia pun menuding KPK selama memproses kasusnya penuh dengan kebohongan. “Saya kecewa dengan KPK banyak bohong. Saya buka semua ini. Tidak ada masalah THR, yang dibuka itu tadi jelas korupsi Rp 4 triliun untuk memenangkan yang kalah, menang jadi kalah. Saya diajak, pertama dikasih 10 juta dolar AS, lalu ditawari lima juta dolar AS. Buka saja pak untuk kebenaran,” ungkap Sutan.
Sutan juga membantah mendatangi rumah Rudi di Jalan Brawijaya VIII no 13 untuk menanyakan uang THR pada sekitar Mei 2013. “Tentang saya datang ke rumah bapak, itu kaitannya dengan Pak Herman, komisaris Timas tadi. Saya menyampaikan apresiasi ke bapak, bapak ditekan mereka, ada kata ‘tak tik tok’..untuk bermain, saya tidak menyakiti dengan orang yang menekan. Nah ini kekuatan besar. Saya ‘pasang badan’ untuk Pak Rudi, siapa pun orangnya. Kalau bapak benar, lakukan benar. Ini masalah minyak dan gas,” jelas Sutan.
Sutan bahkan menilai investasi yang harusnya dikerjakan PT Timas namun tidak diproses oleh SKK Migas malah membuat lari PT Chevron yang ingin berinvestasi sebesar Rp200 triliun. “Saya bela bapak, mari kita buka, tapi bapak takut, jadi kena semua kita. Di sini baru terbuka,” ungkap Sutan.
Sutan juga mengklaim bahwa dia dan Rudi pernah sama-sama menunggu Ibas di suatu tempat di Rafflesia namun pertemuan itu tidak jadi dilakukan. “Saya akan meluruskan. Pertemuan Raflesia bahwa saudara Sutan memang tidak kenal siapa yang akan dipertemukan tapi saudara Sutan memang tahu akan ketemu Ibas. Sedangkan saya tidak tahu mau ketemu Ibas. Saya dihubungi saudara Gerhard bahwa akan bertemu dengan pak Sutan di situ. Bahwa kemudian Pak Sutan, mau mempertemukan dengan Ibas, itu pengetahuan Pak Sutan, tapi saya tidak tahu,” kata Rudi sambil terisak.
Mengenai permintaan THR dari Sutan, menurut Rudi  interpretasikan sebagai permintaan THR karena sudah dekat bulan puasa. “Dan saya punya pendengaran-pendengaran yang mengatakan bahwa harus ada THR untuk Komisi VII. Memang tidak dikatakan THR tapi saya mengintepretasikan seperti itu,” ungkap Rudi.
Rudi mengatakan bahwa keberadaannya di SKK Migas sejak sejak awal untuk membenahi, khususnya masalah pengadaan. “Salah satu kasus yang diminta Pak Sutan untuk dikawal, bahwa artinya memang saya mau melakukan pembenahan. Tanggal 5 Mei (2013) bertemu Abraham Samad, saya ngobrol informal dan mengatakan ingin bertemu di kantor supaya saya bisa melangkah seperti apa menghadapi situasi yang berat itu. Tanggal 10 Mei saya kirim surat ke KPK, tanggal 24 Mei saya menjadi target KPK, 13 Agustus saya OTT. Tapi setelah diputus tujuh tahun, inallilahi saya terima. Biar saya ikhlas dengan apa yang terjadi. Saya sudah di(penjara) Sukamiskin biar saya lanjutkan. Saya tinggalkan masa lalu. Jangan ganggu lagi saya dengan kehidupan masa lalu,” jelas Rudi.
“Saksi, sudah selesai. Mutiara itu, walaupun dibenamkan di dalam lumpur akan tetap jadi mutiara. Semoga saksi bisa jadi mutiara,” kata ketua majelis hakim Artha Theresia untuk memenangkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu