Megaproyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung
Megaproyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung

Jakarta, Aktual.com — Proses pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung dengan jarak 142 Km yang menelan biaya USD5,5 miliar terancam “mangkrak” atau terbengkalai. Pasalnya Kementerian Perhubungan menolak memberikan izin usaha jika PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) selaku badan usaha penyelenggara kereta api cepat tidak memenuhi syarat konsesi.

Direktur Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan, Hermanto Dwiatmoko mengatakan bahwa tidak ada negosiasi dalam konsesi, poin yang tercantum dalam konsensi bersifat final.

“Ini persyaratan, tidak ada negosiasi, kalau mereka mau, ya penuhi persyaratan, tidak akan ada perubahan dalam konsesi ini,” kata Hermanto Dwiatmoko di kantor Kementerian Perhubungan, Rabu, (3/2)

Adapun isi konsesi tersebut sebagai berikut;

  1. Masa konsesi 50 tahun, berlaku sejak ditandatanganinya perjanjian konsesi dan tidak dapat diperpanjang.
    2. Tidak ada fee konsesi
    3. Tidak menggunakan dana APBN,
    4. PT.KCIC harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
    5. Setelah masa konsesi berakhir, prasarana diserahkan dalam kondisi Clean and Clear (tidak dijaminkan pada pihak lain) dan dalam kondisi layak operasi.
    6. perjanjian konsesi tidak dapat dibatalkan secara sepihak oleh pemerintah apabila dikemudian hari ada perubahan peraturan perundang-undangan.
    7.Pemerintah tidak akan memberikan izin kereta api cepat lainnya dalam jarak lintas dimana stasiun pemberhentiannya Berjarak kurang dari 10 km dari PT.KCIC
    8. Pemerintah dapat memberikan izin operasi sarana kereta cepat lainnya pada koridor prasarana PT.KCIC setelah mendapat persetujuan PT.KCIC.
    9. Pemerintah tidak memberikan jaminan terhadap kegagalan pembangunan maupun pengoperasian kereta api cepat yang disebabkan oleh PT.KCIC.

“Jadi, jaminan yang diminta PT.KCIC bukan jaminan finansial tapi lebih ke jaminan kepastian hukum, janga karena ada aturan baru lalu tiba-tiba dicabut, kalau proyek gagal, itu mereka tanggung sediri,” tutup Hermanto.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka