Jakarta, Aktual.com — Rapat Kerja (Raker) yang dilaksanakan oleh Komisi VII DPR RI dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait pembahasan Fit and Propert Test Komite BPH Migas Periode 2015-2019 menuai sorotan dari beberapa anggota Komisi VII DPR RI. Pasalnya, proses seleksi Komite BPH Migas yang dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) Kementerian ESDM ditengarai menyalahi prosedur yang semestinya dijalankan.

Anggota Komisi VII DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Joko Purwanto mengungkapkan, jika proses seleksi Pansel Komite BPH Migas tersebut banyak terdapat kesalahan dan pelanggaran sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

“Pada saat ini kita sementara membahas terkait Fit and Propert Test Komite BPH Migas, tetapi kami menemukan banyak kesalahan yang dilakukan baik secara administrasi maupun pelanggaran UU Migas dan HAM,” papar Joko di ruang rapat Komisi VII DPR RI, Jakarta, Rabu (3/2).

Joko mengungkapkan, kesalahan administrasi yang ditemukan dalam proses seleksi ini adalah adanya syarat batas usia yang ditetapkan oleh Pansel yang menyatakan bahwa yang berhak mengikuti seleksi adalah berusia sekurang-kurangya 50 tahun dan setinggi-tingginya 60 tahun pada saat mendaftar.

“Ini tentu menimbulkan pertanyaan, kenapa mesti dicantumkan pembatasan umur seperti itu, syarat pembatasan usia tersebut melanggar UU Migas dan HAM,” bebernya.

Joko menyebut, proses seleksi yang dilakukan oleh Kementerian ESDM juga terkesan dipaksakan. Mestinya Pansel mengajukan 18 orang ke Presiden RI untuk mengikuti Fit and Propert Test di Komisi VII DPR RI yang kemudian akan dipilih menjadi 9 orang Komite.

“Namun yang diusulkan hanya 9 orang, ini kan aneh dan terkesan hanya akal-akalan saja, yang diajukan 9 orang, yang akan dipilih 9 orang, buat apa melakukan proses Fit and Propert Test,” sebutnya.

Selain itu, menurut Joko, dari nama 9 yang diajukan oleh Menteri ESDM, Sudirman Said ke Presiden, ada 2 nama yang tidak melalui proses seleksi yang dilakukan oleh Pansel.

“Jadi kami dari Fraksi PPP meminta agar proses seleksi ini diberhentikan atau diulang,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka