Jakarta, Aktual.com — Pembangunan kereta cepat tampaknya masih dalam permasalahan yang kusut, hingga sekarang Kementerian perhubungan belum menerbitkan izin usaha dan izin pembangunan Lantaran PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) selaku badan usaha penyelenggara kereta api cepat, belum memenuhi syarat.
Adapun ketentuan yang harus dipenuhi oleh PT. KCIC tercantum dalam Peraturan menteri No 66 tahun 2013 tentang perizinan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum.
“Masih ada kelengkapan persyaratan dokumen terkait perizinan yang belum dilengkapi oleh PT. KCIC, sehingga Kemenhub belum bisa menerbitkan izin usaha dan izin pembangunan,” kata Hermanto Dwiatmoko di kantor Kementerian Perhubungan, Rabu, (3/2)
Hermanto menyampaikan point yang menyebabkan menghambat izin pembangunan adalah, PT. KCIC belum memenuhi syarat rancangan bangunan, gambar tehnis, data lapangan, spesifikasi tehnis, dan analisis dampak lingkungan.
“Ada beberapa kekurangan dokumen yang belum dilengkapi, yaitu mengenai rancangan bangunan, gambar tehnis, data lapangan, spesifikasi tehnis dan termasuk dampak lingkungan,” tuturnya.
Sementara yang menjadi penghambat dikeluarkan izin usaha adalah pihak PT. KCIC belum memenuhi persyaratan konsesi.
Selain itu Hermanto juga menyampaikan kekhawatirannya dan ingin mempelajari lebih dalam terkait dokumen tehnis yang telah diterimanya.
“Ada tiga jembatan dan terowongan yang perlu kami pelajari secara mendalam, mengingat lokasi tersebut merupakan wilayah patahan yang berpotensi aktif gempa bumi” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka