????????????????????????????????????

Jakarta, Aktual.com — Bareskrim Polri terus mendalami keterlibatan tiga rumah sakit dalam penyidikan kasus tindak pidana perdagangan orang, dengan modus penjualan organ tubuh manusia berupa ginjal.

Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Bareskrim Kombes Pol Hadi Ramdani mengatakan, seharusnya rumah sakit menanyakan kepada calon pendonor ginjal sebelum dilakukan operasi.

“Ditanyakan motivasinya, mengapa mau mendonor dan siapa yang mempengaruhinya,” ujarnya di Bareskrim Polri, Rabu (3/2).

Sementara kasus yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim ini, pihak rumah sakit tidak melakukan hal itu. “Artinya tidak sesuai SOP-nya, tapi kami akan dalami hal itu,” kata perwira menengah ini.

Dia memastikan, bahwa rumah sakit yang menangani transplantasi ginjal itu berada di wilayah Jakarta. “Tiga rumah sakit sudah diperiksa yakni C, AW dan C, semuanya berasal dari Jakarta,” ujar dia.

Saat ditanya apakah berasal dari rumah sakit negeri atau swasta, Hadi hanya tertawa seraya berkata, “Ah kalian (wartawan) tahu saja (rumah sakit) yang mana,” ujar dia.

Sebelumnya diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membekuk tiga pelaku penjual organ tubuh manusia berupa ginjal, yakni Yana Priatna alias Amang, Dedi Supriadi bin Oman Rahman dan Kwok Herry Susanto alias Herry. Mereka sudah menipu setidaknya 15 orang.

Adapun, tiga pelaku hingga kini masih ditahan di jeruji besi Bareskrim Polri. Mereka dibidik dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO juncto Pasal 62 ayat (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu