Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumut Teuku Erry Nuradi (kiri) berjalan seusai menghadap hakim pada sidang lanjutan kasus korupsi dana bansos di Sumatera Utara (Sumut) dengan terdakwa pasangan suami istri Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/2). Teuku Erry Nuradi menjadi saksi untuk kedua terdakwa tersebut. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc/16.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara